TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 miliar terus bergulir.
Terbaru, Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan pihaknya telah memenuhi petunjuk jaksa dan telah mengirim kembali berkas perkara ke Jaksa Penutut Umum (JPU).
“Sudah dipenuhi dan berkas sudah dikirim kembali ke JPU,” katanya saat dihubungi via pesan selulernya, Selasa (5/12).
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu berkas dinyatakan lengkap.
“Tinggal menunggu dari JPU untuk berkas dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
Sebelumnya Kejati Sultra mengembalikan berkas perkara agar dipenuhi kembali, untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Masih P 19, jaksa memberikan petunjuk ke penyidik untuk dipenuhi,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan saat dihubungi via pesan WhatsApp, Senin (4/12).
Pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu dari pihak penyidik untuk kembali melimpahkan dan memenuhi berkas perkara tersebut.
“Tunggu penyidik apakah sudah memenuhi petunjuk jaksa, nanti penyidik akan mengirim kembali berkas perkara ke jaksa,” tuturnya.
Sebelumnya Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Subdit III Tipikor telah menetapkan 5 (lima) tersangka dalam perkara pengerjaan jalan di Koltim tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Diketahui total kerugian negara dari pengerjaan tiga proyek dari hasil audit Inspektorat dan BPKP senilai 5,7 Miliar.
Untuk diketahui berdasarkan keterangan pihak kepolisian kelima tersangka diantaranya, JR, AG, HS, AS dan NS.
Penulis: Yusrif
Komentar