Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaButonSulawesi Tenggara

Polres Buton Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Pasarwajo

221
×

Polres Buton Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Pasarwajo

Sebarkan artikel ini
Polres Buton Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Pasarwajo
Satreskrim Polres Buton saat menggelar release kasus pembunuhan di Pasarwajo, Senin (4/12). dok: jsr/tegas.co

TEGAS.CO,. BUTON – Resmob Satreskrim Polres Buton berhasil menangkap 6 (enam) pelaku pembunuhan dengan korban berinisial LS (30).

LS ditemukan terkapar berlumur darah di tepi jalan di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (30/11) lalu.

Dari enam pelaku tersebut, 4 (empat) diantaranya masih berstatus pelajar, diantaranya, IJ (17), SW (16), MR (16) dan AR (15). Sedangkan 2 (dua) lainnya, yaitu IR (20) dan FR (18).

Empat pelaku yang masih dibawah umur menjalani pemeriksaan dengan didampingi keluarga masing-masing.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Buton IPTU Busrol Kamal menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing sehari setelah penemuan mayat korban.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, lanjutnya, terungkap motif pembunuhan berawal dari korban yang tak terima ditegur saat sedang berjoget sambil merokok, hingga korban sempat mengamuk.

Dijelaskannya lagi, para pelaku yang merasa jengkel dengan ulah korban, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan batu.

“Sebelumnya korban sempat berupaya menyelamatkan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran, korban dianiaya di tiga lokasi berbeda hingga ditemukan tewas oleh warga pada pagi harinya dikarenakan kehilangan banyak darah akibat luka di bagian kepala,” kata Busrol Kamal saat release kasus di Polres Buton, Senin (4/11).

Untuk kepentingan penyidikan, ungkap Busrol, keenam pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Buton. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan beberapa bongkahan batu dari TKP.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Busrol.

Penulis: JSR
Editor: Redaksi

Terima kasih