TEGAS.CO,. KOLAKA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka berhasil mengamankan AM Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kolaka bersama bendahara inisial M, Senin (4/12).
Keduanya di amankan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2022 senilai Rp1 milyar lebih.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Abdul Azis Husain lubis, didampingi Kasi Humas IPTU Dwi Arif mengatakan, pengungkapan kasus korupsi SMKN 1 Kolaka, melalui tahap penyidikan sejak 29 September 2023,
“Berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara. Modus operasi kedua pelaku yaitu melakukan pembelanjaan fiktif dan melakukan pemotongan honor di sekolah, hingga mencapai kerugian negara sebesar Rp1 miliar,” katanya.
Lanjutnya, dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS SMKN 1 Kolaka tahun 2018-2022, selain itu juga polisi mengamankan lembar penerima daftar Insentif satpam dan cleaning servis,
“Selain itu juga kami menemukan rekening koran Bank Sultra, SK Gubernur tentang pengangkatan AM sebagai Kepala SMKN 1 Kolaka, serta SK BKD yang menjelaskan bahwa AM masih menjabat sebagai Kepala Sekolah,” lanjutnya
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua nya di amankan di Polres Kolaka dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, Junto pasal 18 undang-undang nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutupnya
Penulis: Zikin
Editor: Redaksi
Komentar