Pungli di SD Wandoka Berkedok Sampul Lapor Murid

Pungli di SD Wandoka Berkedok Sampul Lapor Murid
Kepala bidang pendidikan dasar, Rajib Alzsan menyoal pungli pada Sekolah Dasar (SD) Negeri Wandoka, Kabupaten Wakatobi.

TEGAS.CO,. WAKATOBI – Pungutan dengan berkedok uang buku lapor murid terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Wandoka Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.

Kendati, pungutan liar (Pungli) ini sejak dulu sudah terjadi. Pihak sekolah mengakui salah terkait kebijakan tersebut. Hal ini dikatakan Kepala Sekolah SD Negeri Wandoka, Kafis Efiarsi, di Wangi-Wangi, Selasa (5/12/2023).

Iklan PUPR

Menurut dia, kebijakan dengan mengharuskan anak didiknya itu membeli sampul buku lapor itu bukan hal yang baru. Kendati hal ini pernah dilakukan oleh kepala sekolah (Kepsek) sebelum dirinya.

“Di tahun kemarin, sekolah (melakukan) seperti itu. Saya juga sempat (pikir) ini salah. Tapi (kan) ada sekolah yang lakukan seperti itu,” ucap Kafis Efiarsi.

Dihadapan media, Kepsek yang belum genap setahun menduduki kursi Kepala Sekolah SD Wandoka itu menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkannya itu akan menuai masalah.

Namun demikian, kata dia, dirinya memiliki alasan lain, selain mengikuti kebijakan sebelumnya, juga ingin melihat anak didikannya itu mempunyai buku lapor yang sama semua.

“Saya pikir demi keseragaman, saya lakukan demikian. Tapi saya salah. Saya belum baca juknisnya (BOS), mungkin begitu. Padahal ini bisa dianggarkan di sekolah,” akunnya.

Lanjut dia mengatakan kebijakan itu hanya berlaku pada murid kelas 1. Sementara besaran rupiah yang akan dipungut dari 40 orang murid sebesar Rp 6500 per murid.

“Kalau saya dengar Kepsek sebelumnya pernah. Tapi (mungkin) belum ada juknisnya makanya mereka keluarkan kebijakan itu,” ungkap mantan Kepsek SD Waginopo ini.

“Tapi setelah ada juknisnya, saya yang belum paham, (saya) belum baca. Saya masuk (dilantik) jadi Kepsek di sini bahas anggaran dana BOS-nya sudah selesai,” cetusnya kembali.

Sementara, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Rajib Alzsan mengatakan bahwa sekolah tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada murid-muridnya, meskipun dengan alasan apapun.

“Kalau kami tahu pasti kami tegur karena itu tidak dibenarkan. Apapun alasannya. itu salah,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, sekolah diharuskan untuk menganggarkan biaya kebutuhan operasional sekolah, termaksud biaya sampul buku lapor anak didiknya.

“Jadi kalau sekolah tidak menganggarkan biaya itu. Itu risiko sekolah. Kenapa tidak dianggarkan?,” herannya.

Dia pun menganalogikan biaya kebutuhan sekolah terkait sampul buku lapor murid itu dengan kebutuhan operasional sekolah lainnya, misalnya seperti biaya listrik dan air.

“Sama saja misalnya (biaya) listrik atau air, masa (sekolah) menyuruh murid-muridnya untuk membayar-nya. Itu (kan) kelalaian dari sekolah. Kenapa sekolah tidak mengidentifikasi kebutuhan dalam setahun itu. Itu risikonya pengelola sekolah,” jelasnya.

Lebih jauh Rajib Alzsan mengingatkan pihak sekolah untuk tidak membebani murid-muridnya, apapun maksud dan tujuannya seperti apa.

“Langkah awal saya akan tegur secara lisan ke pihak sekolahnya. Tentu kami akan mengingatkan pihak sekolah,” tutupnya.

Reporter: Rusdin

Editor: Redaksi

Komentar