Polres Buton Terima Aduan Penahanan Gaji Masyarakat Desa Wambulu

Polres Buton Terima Aduan Penahanan Gaji Masyarakat Desa Wambulu
Polres buton

TEGAS.CO,. BUTON – POLRES Buton terima pengaduan BPD Desa Wambulu tentang penahanan gaji yang dilakukan Kades Wambulu Tajura sejak Januari hingga Desember 2023.

Satreskrim Polres Buton telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas aduan yang dibuat oleh Ketua BPD mewakili empat orang anggotanya.

Iklan Pemkot Baubau

Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Busrol Kamal mengatakan terkait dengan laporan penahanan Gaji BPD Wambulu untuk saat ini telah kami tindak lanjuti dalam proses pengambilan keterangan para pihak yang mengalami kejadian atau pengaduan tersebut.

Sementara anggota Polres Buton sedang melakukan pengumpulan keterangan dan klarifikasi oleh para pihak baik dari pelapor maupun terlapor.

“Sesuai prosedur akan kami lakukan Gelar perkara terkait dengan aduan Ketua dan anggota BPD Desa Wambulu,” katanya

“Selanjutnya kita akan lihat Sumber Dana ya apabila dari APBD maka konsennya penyidik pasti ke ranah Tipikor,” sambungnya

Ketua BPD Wambulu Muliadin yang ditemui awak media ini, berharap Polres Buton mampu memberikan keadilan kepada kami sebab kades Wambulu ini telah melakukan kejahatan terhadap.

“Padahal kami telah melakukan tugas pengawasan dan hadir dalam setiap program pembangunan Desa Wambulu,” katanya

Selama Covid data para penerima bantuan hingga semua pekerjaan yang dimasukkan dalam program pembangunan Desa Wambulu itu kami kawal dan turun lakukan pengawasan dan dokumentasi.

Namun dikarenakan ada laporan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan kami akhirnya melaporkan kades dan tidak mau bertanda tangan pada laporan yang kami duga fiktif dibuat yang berujung penahanan terhadap gaji sejak Januari – Desember 2023.

“Masa ada beberapa item program dalam laporan yang tidak sesuai fakta dilapangan kami harus setujui dan tanda tangani,” ucapnya

Itu bertentangan dengan hati nurani dan tugasnya sebagai pengawas desa yang memperjuangkan hak masyarakat.

“Terbukti dengan adanya temuan dan pengembalian yang dilakukan oleh Kades, kan bukan salah kami jika protes, mengapa harus menahan gaji,” ungkapnya

“Jika bukan pihak Polres Buton yang membantu mendapatkan hak Gaji dan Operasional ini kemana lagi kami mempercayakan keadilan dan kebenaran,” tambahnya

Tim Kuasa Hukum terlapor yang diwakili adv. Lukman, SH menambahkan, selaku tim kuasa hukum BPD Desa Wambulu meminta agar Kapolres Buton segera memerintahkan jajaranya agar supaya kasus ini secepatnya di proses sehingga pihak pihak yang dirugikan dalam perkara ini secepatnya memperolleh kepastian hukum.

“Dimana kasus tersebut menurut kami sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia ( HAM ) mengingat sejak Januari sampai dengan Desember 2023 Ketua Dan para pengurus BPD Desa wambulu yang terdiri dari 5 orang sampai saat ini belum juga menerima apa yang menjadi hak hak merèka sebagai pengurus BPD,” katanya

“Bagaimana mereka mau menghidupi keluarga mereka sementara hak hak mereka sebagai pengurus BPD belum dibayarkan oleh Kepala Desanya,” pungkasnya.

Penulis: JSR

Editor: Redaksi

Komentar