TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Alwi Lie melalui kuasa hukumnya, Lilia Rosa dan Joko Ponconowo menyambangi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka mengajukan surat permohonan untuk memperoleh informasi perihal perkembangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah dan asset milik Perum Bulog atau meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap kliennya
Pasalnya, hingga saat ini kliennya sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Terpidana dalam kasus tersebut adalah Alm. Pak Wongko. Dan kliennya diperiksa untuk klarifikasi,” kata Lilia Rosa yang ditemui di Kejati Sultra, Senin (11/12/2023).
Pemanggilan terhadap kliennya tersebut terkait dugaan korupsi penguasaan dan pengalihan tanah Perum Bulog yang terletak di by pass tepatnya di perempatan Pasar Baru jalan MT Hariono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Saya belum bisa menjelaskan lebih jauh, karena kami juga baru mengajukan surat untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut,” jelasnya
Lilia juga mengatakan bahwa tanah seluas 2,9 hektar tersebut telah ada putusan inkrah dari Mahkama Agung (MA) dan itu dimenangkan oleh kliennya, Alwi Lie.
“Sudah keluar surat dari Kejaksaan Agung bahwa objek terkait dengan kliennya adalah sudah tidak termasuk dalam sengketa. Seharusnya bukan lagi ranah dari Kejati Sultra karena sudah inkrah,” kata Lilia lagi.
Lilia bilang, dalam hal ini kliennya sangat dirugikan, sebab aset tersebut belum dikuasai oleh kliennya, sementara sudah ada putusan inkrah dari MA
“Untuk membuat terang persoalan tersebut sehingga kami meminta SP2HP di Kejati,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Alwi Lie melalui penasehat hukumnya.
“Surat tersebut akan disampaikan atau diteruskan kepada pimpinan kemudian akan ditindaklanjuti,” ucap Doddy.
Penulis: Yusrif
Komentar