TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) laksanakan peyerahan sertifikat tanah tahun 2023 bagi masyarakat binaan Desa.
Diikuti deklarasi Desa binaan kegiatan retribusi tanah serta Gemapatas dan Gemapuldadis perwakilan kantor pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Senin (11/12/23).
Dalam kesempatan tersebut, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Konkep, Kepala Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), (BPN) Perwakilan Konkep, Beberap Pimpinan OPD Konkep, Camat, lurah, Kepala Desa serta Masyarakat penerima Sertipikat tanah.
“Meningkatnya kebutuhan dan nilai akan tanah menjadi salah satu penyebab tingginya angka konflik dan kasus pertanahan, khususnya di Konkep,” Ungkap Amrullah Bupati Konkep dua periode tersebut dalam sambutanya.
Kementerian Agraria, tata ruang (ATR)/(BPN), Kantor wilayah serta kantor Pertanahan berkomitmen untuk mempercepat pendaftaran Tanah di seluruh Indonesia melalui program strategis nasional, hal itu tentunya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah yang di miliki masyarakat.
“Kita perlu mengapresiasi Kementerian ATR/BPN melalui kantor wilayah dan kantor Pertanahan Konkep, dimana telah menyelesaikan program Strategis Nasional. yaitu retribusi tanah sebanyak 2.311 bersertifikat Baik dari hasil sertifikat, kegiatan retribusi Tanah , sertifikat aset pemerintah , sertifikat tanah wakaf, dan sertifikat lintas sektor diserahkan pula hari ini,” imbuhnya.
Bupati Konkep meyampaikan dengan peyerahan sertifikat tanah ini, kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat menjadi jelas, tentunya menjadi bukti Otentik kepemilikan sebidang tanah bagi masyarakat dan bisa dimanfaatkan semaksimalnya.
Meski demikan, Kepala Kanwil BPN Sultra, Dr.Asep Heri, S.H.,M.H.,QRMP menjelakan, tentunya kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah Konawe Kepulauan atas dukungan serta kontribusinya yang sangat besar dalam terus berupaya menyukseskan program Strategis Nasional. Yaitu retribusi tanah dari Kementerian Agraria dan tata ruang (ATR)/(BPN).
Tentunya hal ini akan menjadi acuan serta kepastian hukum bagi kepemilikan sebidang tanah masyarakat, dan itu tentu kerja keras yg dibangun pemerintah daerah atas dukungan serta kepedulian terhadap masyarakat dalam kepemilikan sebidang tanah bagi warganya, tutupnya.
Laporan : Arkam Asrulgazali
Editor : Dion Pramono
Komentar