TEGAS.CO,. BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Baubau menggelar Rapat paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota BAUBAU Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Aula Parlemen Bukit Parlemen, Rabu (20/12/23).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD dipandu dan membacakan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 648 Tahun 2023. Tentang pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau tentang Pemberhentian dengan hormat Hj Roslina Rahim sebagai anggota DPRD dari Partai Perindo yang digantikan oleh Viktor Nahemia Lawalata.
Ketua DPRD Kota Baubau H Zahari S.E mengatakan selamat bergabung kepada saudara Viktor Nahemia Lawalata yang secara resmi telah dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Baubau.
“Kehadirannya semoga dapat memberikan kontribusi di dewan sebagai konstitusional bagi pemerintah daerah,” katanya
Sumpah dan janji yang telah diucapkan mengandung amanah dan tanggung jawab dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan. Harapan ini pula menjadi harapan masyarakat.
“Berikan yang terbaik jadilah wakil rakyat yang sungguh pekerja keras mendedikasikan waktu demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ucapnya
Ia juga berpesan ,Sebagai anggota DPRD Kota Baubau acuan utamanya adalah peraturan perudang-undangan yang memiliki tata tertib berikut kode etik guna menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedewanan.
Peran dan pengabdian karya bapak Viktor Nahemia Lawalata sangat dinantikan semoga harapan masyarakat dapat diwujudkan dalam sisa masa jabatan yang singkat ini.
“Tak lupa ucapan terimakasih atas dedikasi Ibu Roslina Rahim atas kebersamaan dan kontribusinya saat menjalankan tugas di dewan,” ujarnya
Dan untuk setiap anggota semoga tetap menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tugas yang telah di amanahkan masyarakat di sisa masa jabatan yang sisa 9 bulan ini.
“Kita harus tetap menjaga produktifitas,efektivitas dan responsifitas sehingga menjadi terus bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Kota Baubau,” jelasnya
Sementara itu PJ walikota Baubau Rasman Manafi menambahkan. Sebagai proses politik sejatinya Pengganti Antar Waktu (PAW) dapat dijadikan momen dalam menjalankan kepercayaan masyarakat suatu daerah pemilihan yang utuh bagi anggota DPRD yang diamanahkan untuk menjalankan tanggung jawab yang besar.
Sehingga semoga kehadiran Viktor Nahemia Lawalata kini memiliki tanggung jawab yang besar kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Terutama dalam menjalankan fungsi dan amanah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam menjalankan tugas kedewanan dengan mengedepankan sisi harmonisasi internal maupun eksternal,” katanya
Ia mengingatkan, Victor N Lawalata untuk memberikan kontribusi yang memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional dewan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
“Selamat bergabung, dan diharapkan dapat menjadi wakil rakyat yang bekerja keras demi kepentingan masyarakat, daerah, bangsa, dan negara,” tandasnya.
Penulis: JSR
Editor: Redaksi
Komentar