TEGAS.CO,. – Penyelanggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Buton Angkatan Ke-I bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) akan digelar pada 17 Februari 2024 mendatang. Ditandai hasil kesepakatan dalam pertemuan antara DPC KAI Buton & Rektor UM Buton, (06/01/2024).
Ketua KAI Buton, Adv. Apri Awo, SH. CIL. CMLC menerangkan bahwa kerjasama penyelenggaraan PKPA dengan Universitas Muhammadiyah Buton merujuk berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 95/PUU-XIV/2016.
“Olehnya Itu Kami (DPC KAI Buton: red), mengucapkan terimakasih tak terhingga kepada Rektor UM Buton Dr. Wa Ode Al Zarliani. SP. MM, atas kesepakatan bekerjasama untuk menyelenggarakan PKPA Angkatan Ke-I KAI Buton”.
Merupakan kabar gembira bagi lulusan Strata 1 (S-1) Ilmu Hukum khususnya di jazirah Kepulauan Buton (Kepton) yang berminat menjadi penegak hukum berprofesi sebagai Advokat. PKPA perdana bagi KAI Buton akan dilaksanakan di Gedung Korea UM. Buton dan akan di dibuka langsung oleh Presiden KAI Adv. Dr. H. Tjoetjoe S. Hernanto. MH.
“Perihal pendalaman materi-materi hukum khususnya terkait hukum acara dalam pelaksanaan PKPA akan diajari oleh pemateri dari unsur praktisi, seperti hakim, jaksa dan advokat serta dari unsur akademisi dan akan dibuka langsung oleh Presiden KAI, ungkapnya, usai meeting dengan Rektor UM Buton”.
Lanjut Apri, jika penyelenggaraan PKPA selama ini banyak dilaksanakan di luar Kota Baubau sehingga banyak lulusan S1 Hukum kesulitan dalam hal finansial maka DPC KAI Buton memberikan solusi agar PKPA bisa dijangkau oleh siapapun khususnya di jazirah Kepton.
“KAI Buton hadir memberi solusi, UM Buton Progresif”, tutupnya.
Dikesempatan yang sama Adv. M. Inaldi Zain selaku ketua panitia menguraikan
nantinya lulusan S-1 Hukum yang telah mengikuti PKPA kemudian ujian dan dinyatakan lulus, maka selanjutnya akan mengikuti proses magang.
“Selanjutnya pengangkatan dan penyumpahan sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi, sehingga sah menjalankan profesi sebagai Advokat,” Pungkasnya.
Penulis: JSR
Editor: Redaksi
Komentar