TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Kuasa hukum korban penganiayaan atas nama Haerullah merasa perkembangan kasus penganiayaan yang dialami kliennya sedikit tidak memberikan rasa keadilan.
Pasalnya, 5 tersangka (yang ditetapkan saat gelar perkara di Polda Sultra) oleh Polres Kolaka Utara (Kolut) pada 5 Januari 2024 ditangguhkan penahanannya pada 10 Januari 2024.
Kuasa Hukum Haerullah, Marojahan Panjaitan menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kuasa hukum Gofur yang mewakili 5 tersangka ke Propam Polda Sutra.
“Kami laporkan karena saat penangkapan, kelima tersangka provokatif sehingga mengundang penyidik yang menangkap, terpancing emosi karena telah dilecehkan,” katanya.
Marojahan juga bilang, persoalan sederhana itu sebenarnya tidak akan melebar kemana-mana jika kasus tersebut serius ditangani.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari adanya penyerangan terhadap Haerullah pada 12 Oktober 2023 oleh terduga Gofur.
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Kolaka Utara namun proses penyidikannya tidak dilakukan.
REDAKSI
Komentar