Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaSulawesi TenggaraWakatobi

Dugaan Korupsi Kades Mola Bahari, Kejaksaan Minta Inspektorat Turun Audit

650
×

Dugaan Korupsi Kades Mola Bahari, Kejaksaan Minta Inspektorat Turun Audit

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Kades Mola Bahari, Kejaksaan Minta Inspektorat Turun Audit
Kepala Desa Mola Bahari Ahmad Majid Risal Jaya

TEGAS.CO.,WAKATOBI- Guna merespon laporan masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyampaikan surat kepada inspektorat daerah untuk menindak lanjuti temuan tersebut.

“Kami sudah sampaikan surat ke Inspektorat daerah Wakatobi pada Jum’at (12/01) lalu, terkait laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi pada Kepala Desa Mola Bahari,” ungkap Robi Songgoku, di Wangi-Wangi, Rabu (17/01/2023).

Dia mengatakan, hal tersebut sesuai kesepahaman bersama antar Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI Nomor 1 tahun 2023, pasal 4. Sehingga laporan masyarakat tersebut masih akan dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat daerah.

“Selama 30 hari Inspektorat daerah Wakatobi diberi waktu untuk ditindak lanjuti (surat) tersebut. Setelah itu kami akan minta perkembangannya,” ujarnya.

Robi kembali menegaskan bahwa pelimpahan laporan temuan masyarakat itu telah berdasarkan ketentuan dan aturan kesepahaman bersama.

Staf Intel Kejaksaan Wangi-Wangi ini pihaknya memastikan proses tahapan awal investigasi yang nantinya akan lakukan pemeriksaan kepada pihak Inspektorat daerah agar dapat membuka dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Mola Bahari.

“Jika ditemukan kerugian negara yang melebihi dari ketentuan MoU, Nomor 1/2023, dengan kata lain melebihi biaya perkara itu akan dikenai pidana, namun jika nilai kerugian (korupsi) itu kurang dari nilai biaya perkara maka akan dilakukan pengembalian,” ucapnya.

“Tetapi jika pengembalian itu tidak diindahkan atau lewat dari batas waktu yang ditentukan selama 60 hari, maka (terlapor) akan dikenai pidana,” tambah Robi.

SIAP DIPERIKSA

Sebelumnya, Kepala Desa Mola Bahari, Ahmad Majid Risal Jaya mengatakan sementara ini dirinya menyiapkan berkas jika sewaktu-waktu dimintai keterangan baik pihak inspektorat maupun kejaksaan.

“Saya belum tahu kegiatan apa saja yang dilaporkan. Tapi saya akan mengecek kegiatan apa saja yang kami lakukan di tahun 2021 hingga 2023,” ucapnya.

Ia mengatakan pelapor merupakan mantan perangkat desanya, selain (pelapor) pernah menjadi kaur desa, juga pernah menjabat kepala kampung Desa Mola Bahari.

Kendati demikian, Kades yang baru menjabat dua setengah tahun ini menyebutkan untuk desa yang dipimpinnya dalam setahun anggaran Dana Desa dikelolanya sekitar Rp 1,3 hingga 1,4 miliar.

“Anggaran itu diperuntukan untuk program-program prioritas seperti pembagian BLT bagi warga, pengadaan mesin ketinting untuk nelayan,” ucapnya.

Diketahui, Kades Mola Bahari Ahmad Majid Risal Jaya dilaporkan oleh masyarakatnya ke Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi atas dugaan tindak pidana korupsi. Total ada 15 temuan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Mola Bahari selama periode 2021-2023. Kendati, kerugian ditaksir mencapai angka ratusan juta rupiah.

Laporan: Rusdin

Publisher : Dion Pramono

Terima kasih