Example floating
Example floating
BaubauBeritaBerita UtamaSulawesi Tenggara

Hami Sultra Cabang Baubau Apresiasi Polres Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

816
×

Hami Sultra Cabang Baubau Apresiasi Polres Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Hami Sultra Cabang Baubau Apresiasi Polres Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Pelaporan yang dilakukan pihak korban

TEGAS.CO, BAUBAU – Setelah Viral di medsos dan diteruskan berkali-kali kasus penganiayaan anak di bawah umur, akhirnya pelaku R (24) ditangkap Satreskrim Polres Baubau.

Kejadian penganiayaan bocah 8 tahun itu diketahui terjadi minggu malam (14/01/24) sekitar pukul 23.45 WITA.

Ketua LBH HAMI Baubau Adv La Ode Muhammad Wahyu Saputra S.H selaku kuasa hukum korban mengatakan, Awalnya korban didampingi neneknya telah melaporkan kejadian itu sejak Senin (15/01/24) lalu hingga akhirnya viral di medsos.

Dan alhamdulilah Rabu malam (17/01/24) pelaku berhasil diamankan Polisi yang selanjutnya kami lakukan pendampingan untuk proses hukum korban.

Hami Sultra Cabang Baubau Apresiasi Polres Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Kasus ini melibatkan seorang bocah berusia 8 tahun yang duduk di kelas 3 sekolah dasar, sangat disayangkan akibat kejadian itu korban jadi tidak masuk sekolah selama beberapa waktu dan mengalami sakit di area mata dan pelipis hingga mengalami luka memar.

Selain itu korban mengalami trauma dan takut melihat pelaku usai mengalami penganiayaan. sehingga korban harus mendapatkan asesmen psikologi oleh UPTD PPA Baubau.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan selama melakukan pendampingan terhadap korban, kejadian itu terjadi karena korban menangis pada malam kejadian, sehingga pelaku yang merupakan bapak tiri korban merasa kesal dan menganiaya korban.

Korban dianiaya dengan cara ditendang menggunakan kaki pelaku hingga akhirnya korban harus dirawat jalan karena tidak memiliki biaya untuk dirawat lebih intensif.

Ibu korban yang merupakan janda dari 4 orang anak itu tidak memiliki pekerjaan dan hanya bergantung kepada nenek korban yang memiliki usaha warung kelontong.

Sehingga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara Cabang Baubau akan terus mengawal korban dan keluarganya selama proses hukum hingga akhirnya korban mendapatkan keadilan dan Pelaku di hukum sesuai dengan Perbuatannya yang mana Melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini juga telah mendapatkan perhatian dari Dinas DP3A Kota Baubau, pihak Peksos Kemensos yang telah melakukan asesmen terhadap korban.

Laporan : JSR

Editor : Dion Pramono

Terima kasih