KPU Umumkan 8 Orang PPPK Yang dibatalkan Kelulusanya

KPU Umumkan 8 Orang PPPK Yang dibatalkan Kelulusanya
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

TEGAS.CO – Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembatalan status kelulusan 8 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya.

Pengumuman itu merujuk pada surat yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal KPU selaku panitia seleksi PPPK tahun 2022 Nomor 36/SDM.02-Pu/04/2023 tanggal 13 Desember 2023.

Surat itu menyatakan hasil verifikasi dan validasi terhadap 8 peserta yang dinyatakan lulus hasil optimalisasi pasca sanggah, kemudian dibatalkan kelulusannya karena tidak aktif bekerja di KPU.

Oleh Karena itu, peserta yang dibatalkan kelulusannya tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.

KPU mengimbau peserta untuk tidak mempercayai berbagai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun.

Peserta yang lulus seleksi dan mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan dilaporkan ke Panselnas dan diberi sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode selanjutnya.

Apabila di kemudian hari terbukti pelamar memberikan dokumen, data dan informasi yang tidak benar maka dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun nama 8 orang PPPK 2022 yang dibatalkan kelulusannya :

1. Abdul Rifai jabatan Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

2. Eny Susanti jabatan Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

3. M. Fadhil Rullyadi jabatan Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

4. Rizal Aulami jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer

5. Haeruddin Masse jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer

6. Indra jabatan Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

7. A. Rasyid Nurlette jabatan Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

8. Siti Harbiyatun Arfan jabatan Ahli Pertama Penata Kelola Pemilu

Baca Selengkapnya : Klik disini

Komentar