DPD PSI Konsel Harap Tidak Ada Politik Uang Jelang 14 Februari 2024

Ketua DPD PSI Konsel, Ardiansyah (tengah) ketika diwawancarai oleh awak media

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Konawe Selatan (Konsel) mengintruksikan kepada seluruh calon legislatif (caleg)-nya yang berada di masing masing daerah pemilihan (Dapil) untuk tidak menggunakan politik uang ke masyarakat.

Ketua DPD PSI Konsel, Ardiansyah menginginkan pemilu di tahun ini bisa lebih bermatabat tanpa adanya politik uang ke masyarakat dan fokus sosialisasikan program partai saja.

“Saya telah menyampaikan ke semua caleg PSI di semua dapil agar tidak ikut ikutan menggunakan politik uang ke masyarakat, karena ketika melakukan hal tersebut berarti hak demokrasi memilih pemimpin yang betul betul amanah dari masyarakat itu sudah tidak ada,” kata Ardi dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (7/2).

Ardi juga bilang bahwa pihaknya lebih fokus dalam mensosialisasikan program partai ke masyarakat, seperti BPJS gratis, pendidikan gratis untuk mahasiswa, dan memperjuangkan perampasan aset bagi koruptor

Diketahui sesuai aturan UU dari KPU yang berlaku , tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Dalam pasal itu berbunyi “pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”

Publisher: Redaksi

Komentar