TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Salah satu Perusahaan Modal Asing (PMA) atau Investor Pertambangan di Indonesia PT. Zhejiang New World diduga mengalami perbuatan wanprestasi, dan dugaan tindak pidana penipuan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sultra (BUMD).
Hal ini disampaikan langsung Kuasa Hukum PT. Zhejiang New World, Dedi Ferianto SH CMLC dan Apri Awo SH CIL CMLC (Firma Dedi Ferianto & Partners Law Firm) melalui rilis persnya yang diterima redaksi Oyisultra.com, Senin (11/3/2024).
“Mewakili perusahaan PT. Zhejiang New World sebagai kuasa hukum kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Dedi Ferianto.
Pertama, bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, secara resmi telah melaporkan LSO Direktur Utama Perumda Utama Sultra (BUMD) Masa Bakti 2019-2023 di Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dalam kerja sama penambangan di Sulawesi Tenggara.
“Kedua, bahwa sebelumnya antara klien kami (PT. Zhejiang New World) dan LSO yang bertindak sebagai Direktur Utama Perumda Utama Sultra menandatangani Surat Perjanjian Nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Kerja sama penambangan meliputi penggalian, pemuatan, dan penjualan hasil tambang nikel ore, LSO berkewajiban memberikan 4 (empat) lokasi atau lahan penambangan biji nikel/ore nikel dan bertanggung jawab serta menjamin legalitas perizinan, keamanan dan dokumen lainnya kepada klien kami dalam waktu yang telah diperjanjikan bersama,” katanya.
Selanjutnya, bahwa atas dasar hal tersebut dengan itikad baik kliennya PT. Zhejiang New World telah memenuhi perjanjian dengan memberikan uang keseriusan sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian pengiriman yakni pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan pada tanggal 21 Januari 2020 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) ke nomor rekening perusahaan yang ditunjuk oleh LSO atas nama PT. Wabil Wadi Wadud Bank Sultra Nomor Rekening 201 01 04. 000059-6.
Kemudian, lanjut Dedi, berdasarkan perjanjian apabila sampai batas waktu yang ditentukan pihak LSO dalam hal ini Perumda Utama Sultra tidak dapat memberikan kejelasan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan kepada PT. Zhejiang New World, maka uang keseriusan sebesar Rp. 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diterima wajib dikembalikan, dan faktanya hingga batas waktu yang telah ditentukan, LSO yang bertindak sebagai Dirut Perumda Sultra tidak memberikan lahan atau lokasi penambangan dimaksud.
“Upaya somasi maupun mediasi bersama LSO selaku Direktur Utama untuk mengembalikan uang keseriusan tersebut telah dilakukan, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang keseriusan,” lanjut Dedi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, tambah Dedi, secara nyata telah terjadi perbuatan wanprestasi dan dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kliennya dalam hal ini PT. Zhejiang New World mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
“Oleh karenanya kami meminta Kepolisian Daerah Sultra untuk segera melakukan langkah-langkah hukum menindaklanjuti laporan a quo,” pungkas Dedi Ferianto dalam rilisnya.
Publisher: Redaksi
Komentar