Berikut Besaran Zakat Fitra Tahun ini di Konawe

Berikut Besaran Zakat Fitra Tahun ini di Konawe

TEGAS.CO., KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi, Kamis (14/3/2024).

Penetapan besaran zakat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 1093 Tahun 2023 tertanggal 6 Maret 2023.

Iklan KPU Sultra

Jenis dan besarnya yang berlaku di dalam wilayah Konawe untuk tahun ini adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter dan kalau diuangkan (berzakat dengan uang tunai) nilainya sebesar Rp.37.500 (Tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per jiwa.

Nilai ini sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se- Konawe.

Penulis: Rico

Editor: Redaksi

Komentar