ASN di Wakatobi Langgar Netralitas Disanksi Moral, Hasan: Tidak Berdampak Pada Karir

ASN di Wakatobi Langgar Netralitas Disanksi Moral, Hasan: Tidak Berdampak Pada Karir
Kepala BKPSDM, Wakatobi, Hasan, SE.

TEGAS.CO., WAKATOBI – Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Wakatobi diberi sanksi moral. Mereka terbukti melanggar peraturan kepegawaian terhadap netralitas ASN.

“Mereka dikenai sanksi moral. Dimana mereka harus memberi pernyataan secara terbuka dan dibacakan disaat apel,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Hasan, Jum’at (23/3/2024).

Dikesempatan yang berbeda, Hasan mengatakan, para ASN yang akan dikenai sanksi lewat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu ialah tenaga pendidik (Guru).

“Saya lihat rata-rata mereka dari guru,” ucapnya.

Menurutnya, bahwa sanksi tersebut tidak akan berdampak pada karir birokrasi mereka.

Kata Hasan, sebab sanksi itu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku bagi pelanggarnya.

“Sanksi moral itu tidak akan berdampak pada karir mereka di masa depan,” ungkapnya.

Diketahui, sejak tahun 2023 lalu, Bawaslu Wakatobi telah mengadukan laporan dugaan keterlibatan politik praktis sejumlah ASN ke KASN.

Menariknya, rata-rata temuan Bawaslu itu sejumlah tenaga pendidik yang hampir tersebar di empat pulau. Mereka ditemukan ikut memberi komentar, maupun menyukai foto/gambar salah satu calon politik.

Kendati dalam kurun waktu itu, Bawaslu menyidik sepuluh kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Mereka terdiri dari Pegawai ASN lingkup Pemkab Wakatobi dan seorang lagi dari ASN Pemerintah Provinsi Sultra.

 

Laporan: Rusdin

Editor : Dion Pramono

Komentar