DPRD Sultra Mediasi Korban Susu Kedaluwarsa dengan Marina Mart

DPRD Sultra
Rapat dengar pendapat lanjutan aduan korban susu kedaluwarsa yang dijual Marina Mart, Selasa (26/3/2024). Foto: Istimewa

TEGAS.CO., KENDARI – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melanjutkan rapat dengar pendapat terkait aduan seorang ibu yang anak balitanya meminum susu bubuk kemasan kedaluwarsa yang dibelinya di Marina Mart di kota Kendari, Selasa (26/3/2024).

Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Sudirman didampingi anggota Komis IV Fajar Ishak serta turut dihadiri orang tua balita korba, AP2 Sultra, Forum Tapak Kuda Bersatu, BPOM, Polresta Kendari, BPSK, dan beberapa instasi terkait.

Iklan Pemkot Baubau

Sudirman mengatakan bahwa rapat dengar pendapat yang kembali digelar hari dalam rangka mediasi antara kedua belah pihak menyelesaikan persoalan selama dua tahun belum ada titik temu.

“Oleh karena itu saya menyarankan atau merekomendasikan agar persoalan susu kedaluwarsa ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dam saya sebagai anggota DPRD Sultra siap memfasilitasinya tanpa perantara orang lain,” kata Sudirman.

Namun tawaran mediasi Sudirman ditolak Marina Mart, Padahal ibu dari yang anaknya minum susu bubuk kedaluwarsa tersebut setuju dimediasi lewat DPRD.

Pihak Marina Mart melalui kuasa hukumnya bernama Sulaiman membenarkan kalau Marina Mart memajang tiga dus susu kedaluwarsa di area rak penjualan susu.

“Dan itu murni kesalahan tidak ada kesengajaan. Marina Mart di sini sebagai penyambung distributor yang menyimpan susu di Marina Mart. Dari awal Marina Mart itikad baiknya sejak kejadian itu sampai hari ini selalu ditolak oleh ibu korban,” kata Sulaiman.

Dia mengungkapkan, selama dua tahun Marina Mart diam tidak akan melakukan apa-apa, tetapi ibu korban selalu membuat gaduh di media sosial dan dimana-mana.

Dengan tawaran dari pimpinan rapat dengar pendapat, Sulaiman berujar, tidak ada gunanya hadir di rapat hari ini kalau hanya mediasi.

“Saya ingin sejelas-jelasnya siapa yang bersalah kita buka, kalau Marina Mart bersalah lakukan gugatan di pengadilan karena dia (ibu korban) sudah melaporkan ke polisi. Mohon maaf Pak Ketua kami tidak bisa lagi melakukan mediasi karena dari awal kami sudah melakukan mediasi mereka tolak,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat lanjutan aduan korban susu kedaluwarsa yang dijual swalayan Marina Mart. Foto: Istimewa

Karena Marina menolak dimediasi maka Sudirman menyampaikan DPRD bakal mengeluarkan rekomendasi setelah rapat dengar pendapat terkait aduan susu kedaluwarsa yang dijual Marina Mart.

Sudirman mengatakan, kemungkinan rekomendasi yang mereka keluarkan lanjut ke aparat penegak hukum.

“Sesuai kewenangan kami, kami juga rekomendasikan ke Balai POM (Pengawasan Obat Makanan) dan juga ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Provinsi Sultra),” katanya.

Sudirman mengatakan, rekomendasi ini akan mereka rapatkan kembali dengan pimpinan dan tim pakar hukum DPRD.

“Yang jelas kami akan mengeluarkan rekomendasi, rekomendasi itu berdasarkan hasil rapat-rapat kita yang pertama dan hari ini,” ujarnya.

Di tempat sama, anggota Komisi IV DPRD Sultra, Fajar Ishak menyarankan kalau masih ada ruang solusi yang bisa diambil maka kedua belah pihak cooling down.

Tapi kalau Marina Mart mau melanjutkan ke wilayah hukum itu adalah haknya pemilik swalayan bersangkutan cuma akan banyak dampak.

“Dampaknya adalah semakin bergulir ini barang di media maka akan ada dampak buruk bagi perusahaan atau usaha. Tetapi sebaliknya misalnya ada solusi yang diambil maka naik citranya,” sarannya.

REDAKSI

Komentar