Miris, Kelulusan 27 PPPK Dibatalkan BKN RI, Nasib Mereka di Tangan Pansus DPRD

Miris, Kelulusan 27 PPPK Dibatalkan BKN RI, Nasib Mereka di Tangan Pansus DPRD
Ketua Pansus PPPK DPRD Kabupaten Kolaka, Maksum Ramli bersama Wakil Ketua Pansus Surahman

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Sungguh miris nasib 22 Tenaga Kesehatan (Nakes) Kebidanan dan 5 tenaga honorer Dinas Sosial di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pasalnya status kelulusan mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 tiba- tiba dianulir. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, Para Nakes honorer dan honorer Dinas Sosial (Dinsos) mengadu ke DPRD.

Belum selesai urusan kelulusan 22 Tenaga Kesehatan (Nakes) Profesi Bidan yang dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini bertambah lagi daftar korban yang berasal dari Dinas Sosial sebanyak 5 Orang.

Iklan Pemkot Baubau

Diketahui pembatalan kelulusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah mencapai 27 orang, untuk mempercepat penanganan kasus ini, DPRD Kabupaten Kolaka Utara membentuk Pekerjaan Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Pansus PPPK DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Maksum Ramli melalui Wakilnya yang menangani kasus PPPK Nakes, Surahman, S.Ag mengungkapkan pihaknya baru menangani 22 honorer Nakes yang di anulir kelulusannya.

“Hari ini kami mendapatkan informasi terkait pembatalan kelulusan lima PPPK dari Dinas Sosial setelah melakukan pertemuan di tiga Lembaga Kementerian terkait, sekarang sudah berjumlah 27 orang yang dibatalkan kelulusannya,” katanya.

“Ini baru dapat informasi, lima orang sudah pemberkasan untuk NIP kemudian digugurkan. Infonya kasus mereka hampir sama dengan nakes bidan ini,” ujarnya Surahman saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya. Selasa (26/3/2024)

Lebih lanjut, Surahman mengatakan mereka akan berkomunikasi dengan ketua dan anggota pansus lainnya, untuk menelusuri penyebab 27 orang yang lulus PPPK dari 22 nakes dan 5 dari Dinas Sosial yang dianulir, masalah ini,Kami ikutkan dalam pembahasan saat audiens dengan Komisi IX DPR RI.

Sementara itu, salah satu korban PPPK Dinsos Kabupaten Kolaka Utara, yang enggan ditulis namanya mengaku bahwa ia bersama 4 rekan lainnya telah dianulir oleh Kemenpan RB disebabkan formasi dan ijazah yang mereka gunakan melamar tidak sesuai formasi.

“Formasi yang dibutuhkan itu S1 Pekerja Sosial, sementara kami menggunakan ijazah D4 Pekerja Sosial tapi keterangan pihak kampus (Rektor) status ijazah kami setara dengan S1 sehingga kami mendaftar,” akunya

Setelah pemberkasan dan tes CAT kelima PPPK Dinsos akhirnya dinyatakan lulus, ironisnya ketika pemberkasan tahap selanjutnya untuk NIP mereka dinyatakan gugur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB).

“Info dari BKPSDM kelulusan kami ditolak Kemenpan RB,” ujarnya.

Sikap Mempan RB yang menganulir kelulusan PPPK Dinsos menuai protes dari honorer Dinsos Kolaka Utara, menurut mereka, harusnya Mempan RB atau BKPSDM Kolaka Utara lebih awal menggugurkan mereka jika tidak memenuhi syarat bukan setelah mereka dinyatakan lulus dan pemberkasan ulang.

“Kita sudah lelah mengikuti semua proses tahapan, mengurus sana sini bahkan keluar uang hingga jutaan akhirnya kelulusan dibatalkan,” ungkapnya

“Kemarin kami ke BKPSDM mempertanyakan nasib kami, jawaban mereka sudah tidak ada jalan dan kami disuruh daftar ulang tahun ini. Namun, tidak ada jaminan juga kami akan lulus kembali,” pintanya

Mereka meminta kepada pansus DPRD dan pemerintah daerah yang saat ini tengah memperjuangkan nasib PPPK Nakes turut memikirkan nasib mereka sehingga mereka diluluskan tanpa syarat.

 

Penulis: IS

Publisher : Redaksi

Komentar