PT RJL Diduga Abaikan Surat Teguran Pencemaran Limbah dari DLH Kolaka Utara

Pencemaran limbah tambang PT RJL di laut Lasusua, Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Perusahaan tambang nikel PT Riota Jaya Lestari (RJL) yang berada di Totallang, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga abaikan surat teguran Pencemaran Limbah Tambang yang mengalir ke sungai sampai laut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Februari 2024 yang lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup DLH Kolut, Ukhas mengatakan bahwa pencemaran akibat limbah PT RJL telah dua kali terjadi selama 2024.

Iklan KPU Sultra

“Yang parah limbahnya di maret ini, kami sudah layangkan surat pertama pada 29 Februari 2024, namun surat tersebut tidak di balas maupun tidak ada komunikasi dari PT RJL. Untuk surat kedua di maret ini, sementara dirampungkan dokumentasinya. Isi surat pertama dengan nomor: 400.4/27/III/2024 sudah terkirim pada 1 Maret 2024,” kata Ukhas

Adapun poin dalam surat tersebut antara lain, air sungai lasusua keruh, air sungai di jembatan lasusua keruh, air sungai di jembatan rantelimbong terlihat jernih dan air anak sungai jembatan dusun 1 Desa Puncak Monapa keruh.

“Berdasarkan penelusuran kami menemukan bahwa air aliran anak sungai salumeja dan anak sungai di dusun 1 desa Puncak Monapa adalah satu aliran yang berberhubungan langsung dengan kegiatan penambangan di IUP PT RJL bagian Timur. Oleh karena itu di duga bahwa penyebab keruhnya air di sungai lasusua berasal dari kegiatan penambangan tersebut,” jelasnya.

Pihak DLH Kolut juga menyampaikan beberapa hal dalam surat tersebut, antara lain:

a. Sungai salumeja dan lasusua adalah sungai yang banyak digunakan masyarakat dalam kegiatan sehari-hari, dan sungai yang digunakan untuk irigasi persawahan di Rantelimbong.

b. Air tambang wajib dikelola sebelum dilepas ke media lingkungan hidup.

Ukhas bilang, pihaknya saat ini tengah merampungkan kejadian di 26 Maret 2024 dan akan menyurat dalam waktu dekat ini yang di tembuskan, kepada Pj Bupati, Ketua DPRD Kolut dan Sultra DLH.

“Kami juga akan melakukan komunikasi dengan Inspektur Tambang sebagai perpanjangqn tangan pemerintah pusat,” ujarnya

“Selama ini kami hanya menyurat, tidak memberikan sanksi namun sesuai peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2021, apabila terjadi pencemaran dalam suatu lokasi maka pihak penanggung jawab itu, berhak melaporkan kepada instansi berwenang dan bisa saja aktifitas tambang tersebut di hentikan, kalau di berikan kewenangan dari DLH provinsi,” sambungnya

Penulis: IS

Editor: Redaksi

Komentar