Rapat Pansus PPPK Bersama BKN Makassar Hasilkan Surat Rekomendasi ke Kementrian Kesehatan

Rapat Pansus PPPK Bersama BKN Makassar Hasilkan Surat Rekomendasi ke Kementrian Kesehatan
Foto Bersama

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Pertemuan dan rapat Panitia Khusus (Pansus) PPPK tenaga honorer kesehatan DPRD Kolut bersama pihak Kantor Regional IV BKN Makassar beberapa hari lalu, menghasilkan kesepakatan dan membuat surat rekomendasi ke Kementeria Kesehatan.

Rapat pertemuan tersebut digelar di ruang Aula Kantor Regional IV BKN Makassar berlangsung hampir kurang satu jam lamanya,

Iklan ARS

Pada pertemuan tersebut rombongan Ketua dan Anggota Pansus DPRD bersama Kepala BKPSDM dan Dinas Kesehatan juga dihadiri sejumlah pejabat utama Kantor Regional IV BKN Makassar.

Ketua Pansus PPPK DPRD Kabupaten Kolaka Utara,Maksum Ramli,SE melalui Wakil ketua, Surahman, S.Ag Menjelaskan hasil kesimpulan dari rapat yang dilaksanakan hari ini antara lain pihak Kantor Regional IV BKN Makassar telah membuat surat rekomendasi ditujukan kepada Kantor Kementerian Kesehatan meminta beberapa poin antara lain pertama Surat Tanda Registrasi Bidan (STR) agar diberi surat penguatan sehingga dapat menjadi dasar untuk diluluskan atau Memenuhi Syarat (MS).

Poin Kedua, Pihak Kanreg IV BKN Makassar masih menunggu hasil Keputusan baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kemenkes sebagai penentu kebijakan,” Ungkap Surahman

“Kanreg IV BKN Makassar agar supaya turut serta memperjuangkan dan mempertanggungjawabkan 22 orang tenaga kesehatan untuk di luluskan kembali,” ungkap Suraan Politisi senior Partai Demokrat

Pihak BKN Makassar mengambil keputusan tidak ada masalah mereka siap meluluskan tetapi satu permintaannya agar ada surat penguatan STR Bidan dari Kementerian Kesehatan karena ini yang jadi titik masalah.

Persoalan pembatalan kelulusan 22 honorer Bidan Kesehatan disebabkan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan (STR), ini akar permasalahannya, sehingga pihak BKN Makassar menyarankan agar pansus DPRD bersama perwakilan Pemerintah Kolaka Utara melakukan pertemuan kembali dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta.

“Legitimasi penguatan STR dari Kementerian Kesehatan menjadi dasar untuk Memenuhi Syarat (MS) kembali,” katanya

Surahman menyampaikan, pengurusan berlanjut ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali sesuai komitmen awal apapun hasil pertemuan dengan Kantor Regional IV BKN Makassar kami tetap menyampaikan hasil pertemuan yang tertuang dalam berita acara yang sudah ditandatangani.

Penulis: IS

Publisher : Dion Pramono

Komentar