Bawaslu: Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu PPK Wangsel dilimpahkan ke Polisi

Bawaslu: Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu PPK Wangsel dilimpahkan ke Polisi
Ketua dan Anggota Bawaslu Wakatobi bersama tim Sentra Gakkumdu saat diwawancarai wartawan di Wangi-Wangi, Selasa (2/4/2024).

TEGAS.CO.,WAKATOBI – Ketua Bawaslu Wakatobi La Hudia mengatakan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu PPK Wangsel akan diteruskan ke tingkat penyidikan. Menurut dia, hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Kami sudah rapatkan bersama tim Sentra Gakkumdu. Dari hasil rapat itu, kami sepakat (status laporan) dinaikan ke tingkat Penyidikan,” kata La Hudia, di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2024).

Iklan Pemkot Baubau

Terkait kasus tersebut, Bawaslu telah mengeluarkan surat pemberitahuan 1 April kemarin. Dan, diteruskan ke Polres Wakatobi.

Tiga dari lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wangsel yang diduga melanggar tindak pidana pemilu yakni La Ode Fajar Menyingsing (ketua). Salam Asis Wole (anggota) dan Sumardin (anggota).

Sementara dua PPK lainnya, La Ane dan La Ode Muhammad Syafaruddin, masing-masing anggota, tidak disebutkan dalam surat pemberitahuan tersebut.

Dikatakan La Hudia, dari hasil kajian pihaknya disimpulkan ada pasal tindak pidana pemilu yang dilanggar oleh PPK Wangsel. Di mana hal ini sesuai dengan laporan pelapor.

“Kalau dilihat, dan kita sesuaikan (sinkronkan) dengan laporan pelapor maka, pasal yang kita sangkakan ke PPK-nya ialah Pasal 501 dan 551, terkait perubahan berita acara atau sertifikat,” katanya.

Lanjut dia menjelaskan, terkait berkas laporan yang menjadi temuan tim Gakkumdu tersebut, nantinya akan dilimpahkan ke penyidik Polres Wakatobi.

“Untuk berkas sementara kami siapkan, sambil menunggu teman-teman lain,” ucap La Hudia.

Bawaslu: Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu PPK Wangsel dilimpahkan ke Polisi
Bawaslu Wakatobi keluarkan surat pemberitahuan terkait laporan tiga orang PPK Wangsel, yang diteruskan ke pihak Polres.

Miliki Empat Alat Bukti

Senada, Syahrianto Subuki, tim Gakkumdu dari Kejaksaan, mengungkapkan peningkatan status kasus dari laporan ke penyidikan itu, disebabkan adanya temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu.

Dia menjelaskan bahwa peningkatan status para terlapor (PPK) didasari pada alat bukti yang dihimpun oleh Tim Gakkumdu berupa keterangan pelapor. Hasil klarifikasi terlapor. Serta, penjelasan para Ahli dan dokumen surat pendukung.

“Dari beberapa alat bukti itu, kami tim sentra Gakkumdu meningkatkan status penanganan ini dari awalnya temuan atau laporan Bawaslu ke tingkat Penyidikan,” ujar Syahrianto Subuki.

Sementara, Suwandi, tim Gakkumdu dari Polres menambahkan, untuk saat ini tiga PPK Wangsel tersebut masih berstatus terlapor.

Ia menuturkan, bahwa untuk menetapkan seorang menjadi tersangka itu harus melalui prosedur gelar perkara sebagaimana diamanahkan dalam KUHP dan Perkaba.

“Kasus ini memang sudah di naikan ketingkat Penyidikan, tapi untuk penetapan tersangka kepada seseorang belum saya tahu, belum ada,” tuturnya.

Lanjut dia mengatakan, yang pastinya, unsur untuk memenuhi ke penyidikan itu sudah ditemukan melalui hasil klarifikasi tim Gakkumdu.

“Untuk saat ini, kami dari Polisi dan Jaksa, baru akan mendampingi Bawaslu untuk melapor ke SPKT Polres,” ujarnya.

 

Laporan: Rusdin

Publisher : Dion Pramono

Komentar