TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong inisial F (32) di Desa Walasiho Kecamatan Wawo.
Pelaku tersebut telah melakukan aksinya di 8 (delapan) tempat berbeda.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka Utara menangkap pelaku berinisial “F” (32) di Desa Walasiho Kec. Wawo Kab. Kolaka Utara. Pelaku spesialis rumah kosong melakukan aksi nya di 8 tempat yang berbeda.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra mengatakan bahwa pada Jumat (23/2) lalu, pelaku berhasil masuk di rumah yang lagi kosong.
Kejadian itu, lanjut Tommy, terjadi di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusu sekira pukul 01.00 wita pagi.
“Pelaku masuk ke rumah korbanya dengan memanjat dan masuk melalui palfon, melihat keadaan aman pelaku langsung menjalankan aksinya dengan mengambil barang – barang berharga,” jelas Iptu Tommy.
Dikatakannya pula, ketika diinterogasi, pelaku mengaku aksinya itu telah dilakukan di 8 tempat berbeda di wilayah hukum Polres Kolut.
“Selain pelaku ini memanjat melalui plafon, pelaku juga masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela rumah korbanya,” katanya
Disampaikannya, pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Kolut guna pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” ujarnya
Penulis: IS
Editor: Yusrif
Komentar