TEGAS.CO.,WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi resmi menetapkan calon terpilih anggota DPRD Wakatobi hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Rapat pleno terbuka penetapan itu dilangsungkan di Vila Nadila, Manugela, Kecamatan Wangi-Wangi, Kamis (2/5/2024).
Ketua KPU Wakatobi, La Deni mengatakan, rapat penetapan pleno terbuka tersebut telah tertuang dalam surat keputusan KPU Wakatobi nomor 333/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD pada Pemilu 2024.
“Alhamdullah, rapat pleno terbuka penetapan alokasi kursi dan penatapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi hasil Pemilu 2024 berjalan baik,” ujarnya.
Dikatakannya, rapat pleno terbuka itu dihadiri dari berbagai unsur yang diundang, diantaranya Bawaslu, perwakilan partai politik (Parpol) dan aparat keamanan.
Lanjut La Deni mengungkapkan, pleno penetapan tersebut, berdasarkan aturan pasal 17 dan 22, PKPU nomor 6/2024. Selain itu, sambung dia, pihaknya juga menindak lanjuti surat dinas KPU RI nomor 663/2024.
“Jadi, yang tidak ada PHPU di MK maka rapat pleno penetapannya hari ini. Dan itu serentak baik itu ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota,” jelasnya.
Laporan: Rusdin
Komentar