External Manager Bungkam, saat Andri Dermawan Minta PN Unaaha Konawe Lakukan Sita Eksekusi Jetty PT VDNI,

External Manager Bungkam, saat Andri Dermawan Minta PN Unaaha Konawe Lakukan Sita Eksekusi Jetty PT VDNI,
Andri Dermawan

TEGAS.CO., KENDARI – Indrayanto External Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi kabupaten Konawe bungkam saat dikonfirmasi via whatsapp terkait perkara sengketa lahan seluas 8 hektar are yang dimenangkan penggugat Ainun Indarsih Cs.

Lahan seluas 8 hektar are tersebut terdapat sejumlah bangunan, jalan utama dan Jetty yang dibangun pihak PT VDNI.

Sengketa ini bergulir sejak 2020. Penggugat Ainun Indarsih Cs menggunakan jasa advokat Andre Dermawan’s Lawfirm (Firma hukum di Kendari Sulawesi Tenggara) pimpinan Andri Dermawan.

Sejak ditangani, tim advokat Andri Dermawan memenangkan perkara sengketa lahan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. (Tingkat pertama).

Upaya banding sebagai langkah hukum bagi pihak VDNI dimohonkan di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara. Namun tim advokat Andri Dermawan menang lagi.

Pihak VDNI pun terus melakukan upaya hukum untuk memenangkan perkara sengketa hingga pada puncaknya memohonkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara yang sudah diputus Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Alhasil, MA menolak PK pihak PT VDNI Morosi Konawe. Tim advokat Andri Dermawan menyatakan memenangkan perkara tersebut. Sementara pihak PT VDNI dinyatakan kalah.

” MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan PN Unaaha,”tegas Andri saat dikonfirmasi.

Andri bilang, gugatan yang dilayangkan Ainun Indarsih bersaudara merupakan sebagai ahli waris atas lahan seluas 8 hektar are yang dikuasai PT VDNI.

” Tanah milik orang tua Ainun Indarsih, ini berperkara sejak 2020 silam. Puncaknya perkara ini selesai, dan dimenangkan penggugat, setelah MA menolak Permohonan PK dari PT. VDNI, dan juga telah ada Putusan PN Unaaha yang dikuatkan dengan Putusan PT Sultra yang menghukum PT. VDNI untuk mengosongkan tanah objek sengketa. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, PT VDNI dinyatakan kalah, dan harus menyerahkan lokasi sengketa kepada penggugat,” urai Andri kepada tegas.co, Rabu (15/5/2024).

Dikatakannya, dalam amar putusan PN Unaaha, PT VDNI diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 8 hektar are, yang diatasnya terdapat beberapa bangunan, termasuk jalan utama menuju ke Jetty PT VDNI.

External Manager Bungkam, saat Andri Dermawan Minta PN Unaaha Konawe Lakukan Sita Eksekusi Jetty PT VDNI,
Indrayanto External Manager PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi kabupaten Konawe (Kiri) bersama wartawan senior Mas’ud (Kanan)

Aanmaning

Pihak PT VDNI yang diperintahkan, namun enggan mengosongkan lahan sengketa tersebut. Sebelumnya dalam pelaksanaan aanmaning, ada negosiasi antara pemohon eksekusi dan VDNI untuk pembayaran sejumlah uang sebagai pengganti eksekusi riil tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga proses eksekusi dilanjutkan sesuai prosedur.

“Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat,” jelas Andri.

Kata Andri, Pihak PT VDNI sudah dipanggil untuk mengosongkan lokasi, dan ada pembicaraan mengenai pembayaran sejumlah uang kalau tidak mau mengosongkan lokasi.

“Tetapi setelah delapan hari diberikan waktu, tidak ada kesepakatan, akhirnya proses eksekusi dilanjutkan,” kata Andri.

Konstantering

Andri menambahkan, dirinya meminta kepada PN Unaaha untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek lahan yang sudah dimenangkan kliennya, sesuai putusan pengadilan. Jetty, jalan utama dan sejumlah bangunan.

“Ini baru selesai rapat dengan PN Unaaha, membahas persiapan pelaksanaan eksekusi yang dihadiri oleh pihak Polres dan BPN Konawe. dijadwalkan minggu depan akan dilakukan konstantering untuk peninjauan dan pencocokan lokasi objek eksekusi sebelum dilaksanakan eksekusi” ungkapnya.

Andri menjelaskan, Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.

PENULIS: MAS’UD

Komentar