Mengendus Adanya Dugaan Tindak Pidana Calo SIM BII UMUM, FPK-Sultra Komitmen Akan Polisikan Biro Jasa Yang Diduga Sebagai Calo

Mengendus Adanya Dugaan Tindak Pidana Calo SIM BII UMUM, FPK-Sultra Komitmen Akan Polisikan Biro Jasa Yang Diduga Sebagai Calo
Haza Ketua FPK-Sultra

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Front Pemberantasan Korupsi-Sulawesi Tenggara (FPK-Sultra) mengendus adanya salah satu Biro Jasa yang diduga sebagai Calo pada Pengurusan dan Penerbitan SIM BII Umum di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kabupaten Wakatobi.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Ketua FPK-Sultra, Haza. Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini FPK-Sultra akan melakukan aksi dan pelaporan terkait dengan salah satu Biro Jasa yang diduga kuat sebagai Calo dalam Pengurusan dan Penerbitan SIM BII Umum di Wakatobi.

“Soal adanya salah satu Biro Jasa yang diduga kuat sebagai Calo pada Pengurusan dan Penerbitan SIM, kami duga kuat melakukan pemalsuan surat dan dokumen negara dalam pengurusan dan penerbitan SIM BII Umum tersebut, maka kami dari FPK-Sultra akan mengkonsolidasi masa untuk melakukan aksi dan pelaporan dalam waktu dekat ini,” ujar Haza.

Ia juga mengatakan, kami dari FPK-Sultra berkomitmen akan mengusut tuntas perkara dugaan Calo dan Pemalsuan Dokumen Negara tersebut keranah hukum dan akan mempolisikan Biro Jasa Yang Kami Duga tersebut.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa proses pengurusan dan penerbitan SIM BII Umum harus sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana di atur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dan atas perbuatan membuat dokumen palsu dan menimbulkan kerugian yang berupa pemalsuan surat atau dokumen berupa Surat Izin Mengemudi. Biro Jasa tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Untuk itu, Ketua FPK-Sultra menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum serta berkomitmen akan mempolisikan Biro Jasa yang diduga sebagai Calo dan turut serta melakukan pemalsuan dokumen negara dalam pengurusan dan penerbitan SIM BII Umum.

 

Publisher : Redaksi

Komentar