TEGAS.CO., KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), serahkan sertifikat hak milik tanah kepada warga sebanyak 533. Penyerahan berlangsung di UPT Parudongka, Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.
Penyerahan sertifikat ini diselenggarakan atas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Konawe dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Minggu (19/5/2024).
Turut hadir sejumlah pejabat terkait, antara lain Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Rajumber Prihatin, Direktur Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi, dan Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan, Rosyid Althaf. Turut serta juga jajaran Forum Komunitas Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menandai komitmen bersama dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Transmigrasi UPT Parudongka.
Danton Ginting Munthe, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, turut hadir dalam acara ini untuk menyampaikan apresiasi dan memberikan sertifikat secara langsung kepada PJ Bupati Konawe, Harmin Ramba.
Dalam kesempatan tersebut, Ir Danton Ginting Munthe menyampaikan rasa syukurnya atas kolaborasi yang terjalin dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Transmigrasi UPT Parudongka
“Dengan sertifikat ini, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” jelasnya.
Sementara itu, PJ Bupati Konawe, Harmin Ramba, dalam sambutannya menerangkan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat Transmigrasi. Ia menegaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga UPT Parudongka telah terwujud dengan penyerahan sertifikat ini.
Dirinya juga berharap agar ke depannya, kawasan Transmigrasi ini dapat menjadi desa yang mandiri, bahkan bisa menjadi desa pemekaran dari Desa Parudongka.
“Saat ini, kewenangan telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Konawe, dan ini membuka peluang bagi pengembangan lebih lanjut di kawasan Transmigrasi ini,” ujarnya.
Diketahui, Penyerahan sertifikat hak milik tanah ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga simbol keadilan bagi ratusan warga yang telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka olah dan tinggali. Langkah ini diharapkan akan membuka lembaran baru dalam pembangunan dan pengembangan kawasan Transmigrasi di Kabupaten Konawe.
Laporan: Redaksi
Komentar