TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan giat Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (21/5).
Giat tersebut dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 19 Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH yang hadir menyampaikan materi tentang UU ITE dan Narkotika.
Giat itu diikuti oleh 60 siswa yang didampingi kepala sekolah beserta guru-guru.
Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kasi Penkum juga menjelaskan bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi.
Usai pemberian materi oleh Kasi Penkum Kejati Sultra, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Editor: Yusrif
Komentar