337 M Potensi Kerugian Negara Diselamatkan di Kota Kendari

337 M Potensi Kerugian Negara Diselamatkan di Kota Kendari
ILUSTRASI FOTO: KEMENTERIAN ATR/BPN

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR/BPN) bekerjasama Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekira Rp. 337 milyar dari mafia tanah.

Ironisnya, mafia tanah ini telah ada sejak desa dan kelurahan di Kota Kendari belum terbentuk, namun baru terungkap pada tahun 2024 ini. Temuan kementerian ATR/BPN ini diawali adanya kecerobohan yang dibuat oleh oknum mafia tanah.

Cap/stempel desa kelurahan maupun ejaan yang berbeda. Modus ini digunakan sebagai legalitas kepemilikan atas tanah yang dibuat oleh oknum mafia tanah, tujuannya, untuk mengusai hak kepemilikan tanah masyarakat yang sebenarnya.

Potensi kerugian negara sekira Rp. 337 milyar dari mafia tanah akan dikembalikan kepada masyarakat dengan legalitas kepemilkan hak atas tanah seluas 44,9 hektar are.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan modus operandi penguasaan tanah dengan menggunakan surat tanah palsu. Karmuddin dan Radiman, dikenai Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dengan pidana maksimal enam tahun penjara.

Potensi kerugian negara sekira Rp. 337 milyar atas tanah seluas 44,9 hektar are, yang dilakukan oleh kedua pelaku hanya mendapat ganjaran ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Masyarakat dimbau agar mendaftarkan tanah milik mereka untuk mendapatkan kepastian hukum yang dibuktikan dengan sertifikat.

Akibat ulah mafia tanah menyebabkan kerugian ekonomi, karena tanah tidak bisa dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Selain itu, tanah yang bersengketa akan mengganggu iklim usaha.

Diharapkan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Adanya sinergitas DPRD, Polda, BPN dan kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat mengurangi sengketa atau kongflik dan kejahatan pertanahan.

Diharapkan sinergitas dapat memperkokoh komitmen dalam memberikan kepastian hukum yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Sultra melalui kepemilikan hak atas tanah mereka.

Parlemen mengungkap, kejahatan di bidang pertanahan yang dilakukan oknum mafia tanah juga terjadi di kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Tenggara.

PENULIS: MAS’UD

 

Komentar