Berdasarkan SK KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Berdasarkan SK KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

TEGAS.COKONAWE KEPULAUAN – Berdasarkan Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. Tentunya ada rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam pilkada tahun 2024.

hal tersebut berdasarkan instruksi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dimana dilansir dalam surat keputusan KPU RI yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024, yang di tanda tangani langsung oleh Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI.

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7, ayat 1 tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 terdiri atas rincian program dan kegiatan. Ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan sebagaimana yang di maksud pada ayat di atur dalam peraturan KPU, pasal 8, pedoman teknis mengenai tahapan dan jadwal pemilihan ditetapkan dengan keputusan, a. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. b. KPU Kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota dengan berpedoman pada peraturan komisi ini.

Berdasarkan lampiran komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024, ini daftar tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 :

A. Persiapan

1. Perencanaan program dan anggaran Jum,at 26 Januari 2024.

2. penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan senin 18 November 2024.

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan senin 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS, KPPS Rabu 17 April 2024 – Selasa 5 November 2024.

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara jadwal sesuai yang ditetapkan oleh badan pengawas pemilihan umum.

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan Selasa 27 februari 2024 – Sabtu 16 November 2024.

7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, Rabu 24 April – Jumat 31 Mei 2024.

8. Pemutahiran dan peyusunan daftar pemilih Jumat 31 Mei 2024 – Senin 23 September 2024.

B. Penyelenggaraan

1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Minggu 5 mei 2025 – Senin 19 Agustus 2024.

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon Sabtu 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024.

3. Pendaftaran pasangan calon Selasa 27 Agustus 2024 – Kamis 29 Agustus 2024.

4. Penelitian parsyaratan calon Selasa 27 Agustus 2024 – Sabtu 21 September 2024.

5. Penetapan pasangan calon Minggu 22 September 2024 – Minggu 22 September 2024.

6. Pelaksanaan kampanye Rabu 25 September 2024 – Sabtu 23 November 2024.

7. Pelaksanaan pemungutan suara, Rabu 27 November 2024 – 27 November 2024.

8. Penghitungan suara dan rakspitulasi hasil perhitungan suara Rabu 27 November 2024 – Senin 16 Desember 2024.

9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan ;
a). Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih paling lama lima hari setelah mahkamah konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
b). Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih lama lima hari setelah mahkamah konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

10. Penyelesaiyan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, menyesuaikan dengan jadwal peyelesaian sengketa di mahkamah konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi, paling lama lima hari setelah salinan penetapan,putusan dismisal atau putusan mahkamah konstitusi diterima oleh KPU.

11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih.
1. tidak ada permohonan PHP, paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.

2. Ada permohonan PHP, paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi sebagaimana di maksud dalam angka 9.

 

Laporan : Arkam Asrulgazali

Publisher : Dion

Komentar