Legal opinion adalah sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya.
Lantas apa saja isi dari legal opinion? Bagaimana cara membuat legal opinion? singkatnya legal opinion memuat hal-hal sebagai berikut.
Identifikasi fakta hukum
Fakta hukum adalah fakta / keadaan yang tidak dibantah atau yang bersesuaian satu sama lain berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang relevan dengan unsur dakwaan. Hal-hal yang masih dipertentangkan antara alat bukti satu dengan lainnya tidak dapat menjadi fakta hukum.
Tidak semua peristiwa yang terjadi merupakan fakta hukum. Diperlukan kejelian advokat untuk mengidentifikasi fakta hukum dan bukan fakta hukum. Setelah itu, fakta hukum dijadikan dasar untuk menganalisa kasus.
Identifikasi masalah hukum
Masalah hukum adalah sesuatu yang terjadi yang mempunyai implikasi hukum dan mungkin memerlukan bantuan pengacara untuk menyelesaikannya. Ini adalah pertanyaan atau masalah yang dijawab atau diselesaikan oleh hukum.
Setelah menemukan fakta hukum, kemudian permasalahan hukum harus dirumuskan secara tepat untuk kemudian diidentifikasi peraturan hukum mana yang sesuai.
Inventarisasi peraturan hukum
Aturan hukum adalah prinsip atau pedoman yang ditetapkan oleh otoritas legislatif atau keputusan pengadilan, yang mengatur perilaku dan memberikan kerangka hukum untuk menyelesaikan perselisihan.
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang bisa diterapkan untuk menganalisa permasalahan hukum. Penelusuran peraturan perundang-undangan tersebut bisa dilakukan berdasarkan hierarkinya.
Buat analisa hukum
Sederhananya, analisis hukum adalah ilmu untuk mendapatkan wawasan dengan menggali data dalam jumlah besar. Dalam praktiknya, alat analisis hukum membantu pengacara membuat keputusan berdasarkan data untuk membangun strategi hukum mereka.
Permasalahan selanjutnya dianalisa menggunakan fakta hukum dan aturan yang sesuai, serta bisa dilengkapi dengan pendapat ahli hukum maupun yurisprudensi. Analisa ini harus didasari oleh argumentasi hukum yang kuat.
Kesimpulan
Kesimpulan Hukum merupakan peraturan di dalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk. menaatinya yang tidak akan dapat berjalan dengan salah satu unsurnya yang tidak terpenuhi.
Menyampaikan kesimpulan dari hasil analisa disertai rekomendasi yang bisa dilakukan oleh klien. Namun tidak boleh berupa janji-janji. Pada intinya kesimpulan harus mampu menjawab permasalahan hukum misalnya berupa boleh atau tidak melanggar hukum. SUMBER: 1 2
PENULIS: MAS’UD
Komentar