Diduga Jadi Korban Penyebaran Video Pornografi, Kuasa Hukum Anggota DPRD Terpilih Busel Lapor Polisi

Kuasa hukum anggota DPRD terpilih asal Busel Eko Satria & Partner saat memasukkan aduan ke Polres Baubau

TEGAS.CO,. BAUBAU – Seorang oknum DPRD Kabupaten Buton Selatan terpilih yang beberapa waktu viral terkait isu video porno akhirnya secara resmi memasukkan pengaduan ke Polres Baubau atas isu yang telah beredar di masyarakat.

Oknum DPRD melalui kuasa hukumnya, Eko Satria & Partner mengatakan bahwa pihaknya mengambil upaya hukum untuk meluruskan permasalahan tersebut, yang telah menjadi konsumsi publik.

“Sehingga ini merugikan klien kami baik secara materil maupun immaterial,” katanya

Dijelaskannya juga bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

“Maka pada Sabtu (1/6) kami selaku kuasa hukum dari klien kami telah melaporkan/mengadukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan tindak pidana ITE,” jelasnya

Kembali dijelaskan, pihaknya menduga pemberitaan tersebut bersumber dari seseorang yang telah memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan bahkan diduga menyimpan serta mendistribusikan video tersebut.

“Itu merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga dalam pandangan kami bahwa klien kami menjadi korban dari penyebaran konten pornografi,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikannya, kliennya tidak sama sekali mengetahui bahwa video tersebut dibuat, dimiliki dan bahkan disebarkan.

“Kemudian diduga video tersebut dimanfaatkan untuk menyerang pribadi klien kami sehingga sangat merugikan klien kami sebagai seorang warga negara yang seharusnya dilindungi privasinya,” sebutnya lagi.

Selaku kuasa hukum, pihaknya menyampaikan bahwa kliennya merupakan korban dari penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh seseorang.

“Untuk itu kami menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan dengan melayangkan laporan kepolisian di Polres Baubau,” ujarnya.

Untuk diketahui, di Januari 2024 kliennya mendapatkan tindakan pemerasan oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

“Namun klien kami tidak menyahuti/menggubris hal tersebut karena merasa tidak pernah membuat video tersebut, apalagi menyetujui untuk disebarluaskan,” ungkapnya

Kemudian video tersebut disebarluaskan kepada beberapa media dan orang perseorangan pada 27 atau 28 Mei 2024.

“Kamipun menduga bahwa yang bersangkutan tidak “beroperasi” sendiri. Kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengusut ini jika memang ada keterlibatan pihak lain,” tutupnya

Laporan: JSR

Editor: Yusrif

Komentar