Legal Opinion, Dugaan Korupsi di Busel

Legal Opinion, Dugaan Korupsi di Busel
Mas’ud

Legal Opinion

Oleh: Mas’ud, SH., CMLC (Wartawan senior)

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Selatan (Busel) membacakan tuntutan perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan T.A 2020 di ruang sidang Tipikor Pengadilan Kelas 1 A Kendari, Senin (3/6/2024)

Duduk Perkara

Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja kegiatan jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kadatua Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Selatan (Busel)membacakan dakwannya di ruang sidang Tipikor Pengadilan Kelas 1 A Kendari, Senin (3/6/2-24).

Lima orang didakwa atas perkara korupsi tersebut, masing  – masing  adalah, La Ode Arusani, Endang Siwi Handayani, Abdul Rahman, Erick Octora Hibali Silondae dan Ahmad Ede. Kelimanya diduga melakukan tindak pidana praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

La Ode Arusani merupakan mantan Bupati Buton Selatan sedangkan Ahmad Ede salah seorang oknum dosen di salah satu universitas di Surakarta dan Endang Siwi Handayani, S.K.M adalah Direktur PT. Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana. Sementara dua lainnya rekan ketiga terdakwa.

Kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, dianggarkan sebesar Rp2 Miliar tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. dilaksanakan menggunakan data serta dokumen yang tidak benar.

Hasil atau produk laporan yang dikeluarkan PT Tatwa Jagatnata pun tidak benar sehingga tidak dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, padahal uang yang dikeluarkan sudah 100 persen.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, adalah total loss (Kerugian total) sebesar Rp 1.612.992.000, setalah nilai kontrak dikurangi pajak (Rp 1.848.220.000 – Rp 235.228.000.

Atas perkara ini terdapat pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi sebesar Rp 191.315.000 ke Penyidik Kejari Buton.

La Ode Arusani dituntut Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 403.247.000 (empat ratus tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) subsidair pidana penjara 5 (lima) tahun.

Endang Siwi Handayani dituntut Pidana Penjara 7 (tujuh) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 534.329.000 (lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan

Abdul Rahman dituntut Pidana Penjara Pidana Penjara 4 (empat) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 3 (tiga) bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) agar disetorkan ke Kas Negara

Erick Octora Hibali Silondae dituntut Pidana Penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 3 (tiga) bulan kurungan dan

Ahmad Ede dituntut Pidana Penjara 8 (delapan) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 484.100.000 (empat ratus delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah) subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun;

Dasar hukum

La Ode Arusani dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ahmad Ede dikenanakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Abdul Rahman dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Endang Siwi Handayani dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Erick Octora Hibali Silondae dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pendapat hukum

Unsur – unsur tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara. suap-menyuap. penggelapan dalam Jabatan. pemerasan. perbuatan curang. benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Kelima terdakwa telah didakwa oleh JPU Kejari Buton Selatan.  Pertama, La Ode Arusani dituntut Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 403.247.000 (empat ratus tiga juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) subsidair pidana penjara 5 (lima) tahun. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kedua, Endang Siwi Handayani dituntut Pidana Penjara 7 (tujuh) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 534.329.000 (lima ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga, Abdul Rahman dituntut Pidana Penjara Pidana Penjara 4 (empat) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 3 (tiga) bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) agar disetorkan ke Kas Negara. dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat, Erick Octora Hibali Silondae dituntut Pidana Penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, Pidana Denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 3 (tiga) bulan kurungan. dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kelima, Ahmad Ede dituntut Pidana Penjara 8 (delapan) tahun, Pidana Denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 484.100.000 (empat ratus delapan puluh empat juta seratus ribu rupiah) subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun. dikenanakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa telah kopratif dan tanpa niat melarikan diri sebab telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp. 191.315.000 ke Penyidik Kejari Buton.

Analisa hukum

Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 5 Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berbunyi,

(1). Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

  1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu mereka yang melakukan perbuatan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang turut serta melakukan dan yang menganjurkan.

Pasal 64 Ayat (1) KUHP berbunyi: (1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda- beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor menyebutkan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. UU Tipikor maupun Penjelasannya tidak mengatur pengertian uang pengganti.

Kesimpulan

Terdapat salah satu alasan hukum yakni, berniat baik dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara, dan terdapat pasal – pasal yang sama, namun dakwaan terhadap terdakwa ada yang berbeda.

Sumber data:

  1. https://panduanrakyat.com/perkara-dugaan-korupsi-bandar-udara-buton-selatan-mulai-disidangkan
  2. https://tegas.co/2024/06/04/jpu-kejari-busel-bacakan-tuntutan-terdakwa-tipikor-studi-kelayakan-bandara-dan-pariwisata-kecamatan-kadatua/
  3. google.com

 

Komentar