Sekilas Praktek Pengelolaan Lingkungan Hidup ANTAM UBP Nikel Kolaka

Sekilas Praktek Pengelolaan Lingkungan Hidup ANTAM UBP Nikel Kolaka
PT. ANTAM Tbk

TEGAS.CO,. KOLAKA – Operasi PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka memperlihatkan keberhasilan dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan lingkungan sekitarnya, dimana sejak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengembangkan penilaian kinerja perusahaan di bidang lingkungan hidup pada tahun 1995 lalu hingga saat ini, ANTAM UBP Nikel Kolaka telah berhasil mendapatkan predikat PROPER Biru.

PROPER (Public Disclosure Program for Environmental Compliance) atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan, merupakan program penilaian yang digulirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mendorong perusahaan serius membuat peningkatan dalam pengelolaan lingkungan.

Program ini bukan sebuah instrumen pengganti penaatan konvensional, tetapi sebagai pelengkap atau komplementer untuk bersinergi dengan instrumen penaatan lain yang telah ada, juga menjadi suatu efek stimulan dalam upaya perusahaan memenuhi peraturan lingkungan, serta memberi nilai tambah terhadap aktivitas pemeliharaan sumber daya alam, upaya konservasi energi, serta pengembangan masyarakat oleh perusahaan.

Eksternal Relation and CSR Manager PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka, Bambang Tri Ariwibowo menjelaskan bahwa sebagai perusahaan nasional, ANTAM selalu berupaya melaksanakan operasionalnya secara berkelanjutan dan menetapkan standar pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Hal ini dilakukan dengan memberikan iternvensi yang lebih besar pada upaya pelestarian lingkungan hidup pada setiap wilayah operasinya.

Kata Bambang, capaian PROPER Biru selama puluhan tahun tersebut merupakan pembuktian komitmen ANTAM terhadap tanggung jawabnya dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan lingkungan sekitarnya. Saat ini, lanjut dia, ANTAM UBP Nikel Kolaka telah memiliki dua lokasi konservasi, yakni rea reklamasi TLE-TLF dan area konservasi Karamba di desa Hakatutobu.

Bukti keberhasilan bisa dilihat di area reklamasi, salah satunya di area bukit TLE-TLF yang direklamasi sejak tahun 2015. Dalam kurun waktu beberapa tahun, beragam spesies fauna ditemukan, seperti 28 jenis burung, satu jenis reptil dan 2 jenis mamalia di wilayah ini. Salah satu spesies yang paling exotic  yaitu, “Kangkareng Sulawesi” atau Sulawesi Hornbill (Rhabdotorhinus exarhatus) yang menarik perhatian. Burung ini tidak hanya dilindungi oleh pemerintah Indonesia, tetapi juga oleh Peraturan Perdagangan Hewan Dunia, Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) karena statusnya sebagai spesies rentan punah menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN). Keberhasilan operasi tambang nikel Kolaka juga tampak dalam penemuan mamalia endemik seperti “Monyet Digo” atau Monyet Macaca khas Sulawesi.

Penemuan jenis satwa endemik dan dilindungi di area Bukit TLE-TLF ini mengalami peningkatan setiap tahunnya berdasarkan kajian monitoring keanekaragaman hayati yang dilakukan setiap tahun. Peningkatan penemuan jenis endemik dan dilindungi ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan upaya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati yang dilakukan oleh ANTAM UBP Nikel Kolaka.

Selain itu, di wilayah UBP Nikel Kolaka juga ditemukan monyet macaca khas Sulawesi (Macaca Ochreata). Macaca Ochreata, juga menjadi daya tarik di area operasi ini, hal ini dikarenakan, ada dua jenis monyet, yakni yang berbulu putih dan hitam, yang hidup berkelompok dan merupakan omnivora.  Monyet tua ini hidup mencari makan pada siang hari dan menghabiskan waktu di pepohonan. Panjang tubuhnya mencapi 50-59 cm dan tidak memiliki ekor. Monyet ini dapat ditemukan hampir di semua area terutama di area hutan virgin dan reklamasi.

Keberhasilan operasi konservasi juga terbukti dari penemuan burung eksotis dan spesies endemik di Sulawesi, termasuk burung karnivora yaitu Elang Ular Sulawesi (Spilornis rufipectus). Elang ini merupakan spesies endemik di Sulawesi dengan panjang tubuh mencapai 40-50 cm. Pengamatan diperoleh pada area konservasi “TLE-TLF”.

“Area konservasi lainnya adalah Karamba Hakatutobu yang berada di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaai ini merupakan area konservasi biota laut dengan luas 100 m x 100 m yang dikembangkan oleh ANTAM bersama masyarakat sekitar,” jelas Bambang.

ANTAM melalui UBPN Kolaka berperan dalam mengedukasi dan mempromosikan kesadaran akan keanekaragaman hayati kepada masyarakat dan pemuda desa. Upaya transplantasi karang di Karamba telah dilakukan sejak 2016. Transplantasi karang dan upaya pengedukasian telah menghasilkan lebih dari 1.000 bibit karang dan lebih dari 45 spesies ikan karang di tahun 2022 dengan nilai indeks KEHATI sebesar 2,17 pada area Karamba.

Sementara di area Karamba dapat dijumpai spesies yang rentan punah Hippopu hippopus dilindungi oleh hukum perdaganan internasional CITES, selain itu terdapat pula spesies seperti ikan napoleon dan ikan kakatua (Parrotfish) yang jarang terlihat di perairan Kolaka.

Tak hanya itu, ANTAM juga turut mendorong pelestarian ekosistem Mangrove di kawasan pesisir kecamatan Pomalaa hingga poros jalur Bypass menuju kota Kolaka. Sejak tahun 2016 hingga saat ini, ANTAM UBP Nikel Kolaka telah aktif melaksanakan kegiatan bakti sosial penanaman mangrove yang melibatkan Organisasi Masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah Pemda Kolaka, organisasi pemuda maupun institusi pemerintah lainnya.

“Misalnya di tahun 2021, ANTAM UBP Nikel Kolaka berkolaborasi dengan KODIM 1412 Kolaka melaksanakan penanaman Mangrove di pesisir kelurahan Tahoa, kecamatan Kolaka,” ungkap Bambang.

Terkait, pengelolaan ruang laut dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan, lanjut Bambang, ANTAM UBP Nikel Kolaka telah mendapatkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, atas nama Mentri Kelautan dan Peritakan sejak tahun 2023 lalu.

Dokumen izin tersebut menjadi bukti bahwa rencana lokasi kegiatan usaha ANTAM UBP Nikel Kolaka telah sesuai dengan Tata Ruang yang ditetapakan pemerintah.

Bambang menegaskan, penghargaan PROPER ini juga menunjukkan komitmen ANTAM dalam melakukan inovasi pengelolaan lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi, penjagaan keanekaragaman hayati, serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

*Tentang Penilaian PROPER*

Anugerah lingkungan PROPER merupakan wujud apresiasi KLHK kepada perusahaan yang telah konsisten menaati peratuan perundang-undangan lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat rentan, tanggap bencana, dan peduli sesama.

Penilaian PROPER diberikan dalam lima tingkatan, yakni PROPER Emas diberikan kepada perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.

PROPER Hijau untuk perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai, keanekaragaman hayati, sistem manajemen lingkungan, 3R limbah padat, 3R limbah B3, konservasi penurunan beban pencemaran air, penurunan emisi dan efisiensi energi.

PROPER Biru untuk perusahaan yang melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratkan oleh KLH). Ini adalah nilai minimal yang harus dicapai setiap perusahaan dalam bidang penilaian tata kelola air, kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL.

PROPER Merah diberikan kepada perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang penilaian tata kelola air, kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL.

Terakhir, PROPER Hitam adalah peringkat paling bawah dalam mengelola lingkungan, belum melakukan upaya dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan beresiko untuk ditutup ijin usahanya oleh KLHK.

 

Laporan : Zikin

Komentar