Sengketa PHI Berakhir, Unidayan dan Ahli Waris La Ode Asman Sepakat Berdamai

Pertemuan ahli waris dan pihak Unidayan Rabu Malam (5/6). dok: istimewa

TEGAS.CO,. BAUBAU – Polemik terkait sengketa Perselihan Hubungan Industrial (PHI) pekerja antara almarhum La Ode Asman dengan pihak Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) akhirnya berakhir secara kekeluargaan.

Setelah berproses panjang sejak September 2023 lalu hingga melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, akhirnya pihak Unidayan memberikan tuntutan hak yang diminta oleh ahli waris pihak almarhum La Ode Asman di kediamannya yang diterima langsung ahli waris Wa Ode Muslinang pada Rabu malam (5/6)

Iklan Antam HBA

Hal itu disampaikan oleh tim pengacara almarhum yang di wakili oleh Ketua LBH HAMI Baubau Adv La Ode Muhammad Wahyu Saputra sebagai kuasa hukum Ahli Waris Almarhum La Ode Asman.

“Alhamdulillah, akhirnya setelah melalui proses dan perdebatan panjang polemik Hak almarhum dapat diselesaikan dengan baik dan harmonis,” kata Wahyu kepada media ini, Jumat (7/6)

Sehingga, lanjutnya, silahturahmi antara pihak keluarga dan Unidayan kembali terjalin, mengingat pesan almarhum kepada Keluarga dan kuasa hukum untuk meluruskan permasalahan ini agar teman-teman dosen dan pihak Unidayan lebih baik kedepannya.

“Jaminan Hari Tua (JHT) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” lanjut Wahyu mengatakan.

Lebih jauh dijelaskannya bahwa hal itu sesuai dengan uang penghargaan masa kerja almarhum selama 32 tahun 8 bulan oleh pemberi kerja sebagaimana yang di atur dalam Pasal 56 jo 40 ayat 3 huruf i PP No. 35 tahun 2021 dengan ancaman pidana jika pengusaha tidak membayarkan PHK terhadap pekerja buruh dimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan sebagaimana telah dirubah dalam Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja klaster ketenagakerjaan termuat dalam pasal 88 ayat 1 angka 66 pasal 185 dengan ancaman pidana 1-4 tahun dan denda 100 – 400 juta rupiah.

Dalam hal memperhatikan kesejahteraan para dosen khususnya, sehingga Unidayan semakin berkembang dan menjadi kampus yang tidak hanya menciptakan alumni strata berpendidikan bagi mahasiswanya tapi juga tentang mensejahterakan para pekerjanya.

“Akhirnya perselisihan hak tersebut tidak sampai ke meja persidangan karena kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara Kekeluargaan,” tambahnya.

Dengan demikian, ungkap Wahyu, maka permasalahan ini dinyatakan selesai dan segala upaya hukum yang telah dilakukan ahli waris dinyatakan berhasil dengan baik.

“Itu semua berkat bantuan rekan-rekan LBH HAMI Baubau dan pihak Unidayan yang kedepannya akan semakin erat dalam menjalin hubungan kekerabatan,” ujarnya

Laporan: JSR

Editor: Yusrif

Komentar