TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah badan yang dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.
Sekretariat PPS memiliki 3 anggota di tiap desa/kelurahan yang mempunyai tugas dan wewenangnya masing-masing.
Sebagai badan yang membantu PPS dalam pelaksanaan pemilu, anggota sekretariat PPS memiliki tugas dan kewajibannya.
Berdasarkan Pasal 71 PKPU No. 8 Tahun 2022, berikut ini tugas dan wewenang anggota sekretariat PPS.
Tugas anggota sekretariat PPS:
- Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.
- Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban anggota sekretariat PPS:
- Membantu urusan tata usaha PPS Pemilu 2024
- Membantu persiapan dan fasilitasi rapat
- Membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.
- Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih
- Memberikan saran kepada PPS Pemilu 2024.
Persyaratan anggota sekretariat PPS Pemilu 2024 menurut Pasal 74
PKPU No. 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai
- Independen dan tidak berpihak
- Sehat jasmani dan rohani.
Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024
Pembentukan sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan setelah pengangkatan PPS Pemilu 2024.
Hal ini terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji tersebut.
Untuk masa kerja anggotabsekretariat PPS Pemilu 2024 menyesuaikan dengan masa kerja PPS Pemilu 2024
Merujuk informasi KPU, masa kerja PPS adalah sejak 17 Januari 2023 – 4 April 2024.
Laporan: Arkam Asrulgazali
Editor: Yusrif
Komentar