Tugas dan Kewajiban Anggota Sekretariat PPS Pemilu 2024

Gambar istimewa

TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah badan yang dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.

Sekretariat PPS memiliki 3 anggota di tiap desa/kelurahan yang mempunyai tugas dan wewenangnya masing-masing.

Iklan KPU Sultra

Sebagai badan yang membantu PPS dalam pelaksanaan pemilu, anggota sekretariat PPS memiliki tugas dan kewajibannya.

Berdasarkan Pasal 71 PKPU No. 8 Tahun 2022, berikut ini tugas dan wewenang anggota sekretariat PPS.

Tugas anggota sekretariat PPS:

  1. Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.
  2. Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban anggota sekretariat PPS:

  1. Membantu urusan tata usaha PPS Pemilu 2024
  2. Membantu persiapan dan fasilitasi rapat
  3. Membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.
  4. Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih
  5. Memberikan saran kepada PPS Pemilu 2024.

Persyaratan anggota sekretariat PPS Pemilu 2024 menurut Pasal 74
PKPU No. 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai
  2. Independen dan tidak berpihak
  3. Sehat jasmani dan rohani.

Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024

Pembentukan sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan setelah pengangkatan PPS Pemilu 2024.

Hal ini terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji tersebut.

Untuk masa kerja anggotabsekretariat PPS Pemilu 2024 menyesuaikan dengan masa kerja PPS Pemilu 2024

Merujuk informasi KPU, masa kerja PPS adalah sejak 17 Januari 2023 – 4 April 2024.

Laporan: Arkam Asrulgazali

Editor: Yusrif

Komentar