15 Temuan BPK di Pemprov Sultra

15 Temuan BPK di Pemprov Sultra
Suasana paripurna pidato pengantar gubernur Sultra di DPRD pada Senin 9/6/2024 foto: Mas’ud

Pada rapat paripurna pidato pengantar Gubernur atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, yang diadakan di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, terungkap bahwa hasil audit BPK RI menemukan 15 permasalahan yang harus dibenahi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra)

Berikut adalah rincian dari temuan-temuan tersebut:

Kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang, jasa, dan modal.
Sewa bangunan pusat distribusi Provinsi Sultra sebesar Rp115.920.000 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak sesuai ketentuan.

Pemprov Sultra belum sepenuhnya melakukan pemotongan 1% iuran wajib pegawai untuk BPJS Kesehatan atas tunjangan penghasilan, tunjangan profesi guru, tunjangan tambahan penghasilan guru, dan jasa pelayanan medis.

Kelebihan pembayaran Tunjangan Umum dan Tambahan Penghasilan kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebesar Rp53.301.476. Realisasi belanja BBM dan pelumas pada Badan Penghubung Provinsi Sultra sebesar Rp1.894.429.380 tidak sesuai ketentuan.

Pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) belum memadai.Pengadaan bibit kelapa sawit pada Dinas Perkebunan dan Holtikultura tidak sesuai ketentuan.

Pengendalian atas pertanggungjawaban ganti Uang Persediaan pada BPBD dan Biro Administrasi Pemerintahan belum memadai.

Belanja perjalanan dinas pada 28 perangkat daerah tidak sesuai kondisi sebesar Rp1.281.589.532. Penerima hibah belum menyampaikan/terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Hibah.

Kekurangan volume belanja modal atas 33 paket pekerjaan pada 9 perangkat daerah sebesar Rp3.776.195.300.

Denda keterlambatan belum dikenakan pada 8 paket pekerjaan pada 7 perangkat daerah sebesar Rp2.412.714.500. Penatausahaan kas Pemprov Sultra belum tertib.

Persediaan yang rusak atau kedaluarsa pada Dinas Tanaman Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Perkebunan dan Holtikultura masih tercatat pada laporan persediaan.

Penatausahaan dan pengamanan aset tetap Pemprov Sultra belum memadai.
Berdasarkan temuan-temuan BPK, Pj Gubernur Sultra telah memberikan instruksi kepada jajaran perangkat daerah untuk melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut.

15 Temuan BPK di Pemprov Sultra
Suasana paripurna pidato pengantar gubernur Sultra di DPRD pada Senin 9/6/2024 foto: Mas’ud

Langkah-langkah yang diinstruksikan antara lain:

Meningkatkan kecermatan dan konsistensi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran belanja sesuai peraturan yang berlaku.

Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pengadaan barang dan jasa.

Melakukan pengawasan dan pengendalian penatausahaan kas di bendahara pengeluaran secara berkala.
Melakukan penertiban pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan persediaan dan barang milik negara.
Melakukan inventarisasi atas pemanfaatan aset tetap.

Melakukan proses identifikasi dan verifikasi atas properti investasi secara memadai. Melakukan penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan.

Berkoordinasi dengan pihak internal maupun external dalam rangka percepatan tindak lanjut rekomendasi temuan BPK RI

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tahun anggaran 2023, di Kendari, Jumat (31/5).

Meski ada 15 temuan permasalahan APBD tahun anggaran 2023, tetapi BPK RI mengeluarkan opini WTP yang ke 11 kali kepada pemerintah provinsi Sultra.

PENULIS: MAS’UD

Komentar