Dinas Cipta Karya Sultra Adakan Rakor Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal

Rakor SPM
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Standar Pelayanan Minimal Keciptakaryaan Pekerjaan Umum, hari Senin dan Selasa (10-11/6/2024). Foto: Tegas.co

TEGAS.CO., KENDARI – Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Keciptakaryaan Pekerjaan Umum, hari Senin dan Selasa (10-11/6/2024).

Dalam kegiatan ini, para peserta Rakor SPM dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten/Kota di Sultra disajikan materi dari narasumber Inspektorat, Bappeda, dan Biro Pemerintahan dalam mendukung pelaksanaan SPM antara lain arah kebijakan, hubungan dokumen rencana daerah dalam pemenuhan SPM, dan penerapan SMP di bidang Kecipatkaryaan Pekerjaan Umum.

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra Martin Efendi Patulak mengatakan, tujuan dari dilaksanakannya rapat koordinasi SPM adalah untuk menyatukan persepsi SPM dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.

“Kegiatan ini kita melibatkan dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota dengan menitikberatkan pada urusan Standar Pelayanan Minimal, karena kita selama ini tidak pernah melakukan Rakor jadi kita ingin sinkronkan program-program dari Kabupaten/Kota dengan Provinsi dan Pusat,” ujarnya Senin (10/6/2024).

Rakor SPM
Rapat Koordinasi Standar Pelayanan Minimal Keciptakaryaan Pekerjaan Umum diikuti perwakilan dinas terkait dari 17 pemerintah kabupaten/kota. Foto: Tegas.co

Dengan rapat koordinasi ini, Efendi berharap setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di 17 Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait dengan penerapan SPM dapat melakukan agenda kerja guna pemenuhan target pencapaian SPM di Sultra.

Mengutip berbagai sumber, SPM bidang pekerjaan umum dan penataan ruang adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, khususnya penyediaan pelayanan dasar bermuara pada penciptaan kesejahteraan warga.

Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai indikator-indikator yang ditetapkan pemerintah.

Saat ini SPM urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta sosial.

Redaksi

16 / 100

Komentar