Dinas Cipta Karya Sultra: Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi Syarat Capai Indonesia Emas 2045

Air Bersih
Penyediaan air bersih 100 persen sampai di rumah masyarakat adalah salah satu target mencapai Indonesia Emas 2045. Foto: Istimewa

TEGAS.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajak pemerintah daerah Kabupaten dan Kota berkolaborasi mendukung program pemerintah dalam penyediaan air bersih dan pengelolaan air limbah domestik atau sanitasi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Saat ini masalah penyediaan air bersih dan pengelolaan air limbah domestik masih menjadi pekerjaan rumah baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.

Iklan KPU Sultra

Demikian hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi Keciptaankaryaan Pekerjaan Umum yang digelar Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Selasa (11/6/2024).

Salah satu permasalahan penyediaan air bersih kepada masyarakat adalah kinerja perusahaan daerah air minum daerah (PDAM) yang tidak maksimal memberikan akses air bersih sampai ke rumah warga.

Oleh karena itu pemerintah Kabupaten/Kota di Sultra sebagai pemilik PDAM sudah harus memperbaiki pelayanan dasar distribusi air bersih kepada warganya, sebab bagaimana mencapai sumber daya manusia di 2045 kalau layanan dasar warganya tidak terpenuhi.

Kadis Cipta Karya
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Martin Efendi Patulak. Foto: Istimewa

Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya, Binas Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra Martin Efendi Patulak mengatakan, dalam rakor dibahas target Indonesia Emas 2045 untuk menyiapkan air bersih dan pengelolaan air limbah domestik bagi masyarakat di Sultra bisa terpenuhi 100 persen karena berpengaruh terhadap pembangunan kualitas sumber daya manusia.

“Sehingga target Indonesia Emas 2045 untuk menyiapkan air bersih dan sarana pengelolaan air limbah bagi masyarakat itu bisa terpenuhi 100 persen itu tujuannya,” ujarnya ketika ditemui di DPRD Sultra.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melakukan percepatan akses air minum bersih dan pengelolaan air limbah domestik bisa diakses 100 persen pada masing-masing rumah masyarakat tahun 2045 mendatang.

Untuk itu Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden No. 1 tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Inpres ini merupakan pemenuhan hak dasar masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kesehatan terkait penyakit bawaan air, menurunkan serta mencegah prevalensi stunting, dan mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat.

Redaksi

Komentar