TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang “Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023” dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD, Buhari, S.Kel., M.Si. mengatakan Raperda adalah wujud transparansi Pemda dalam pengelolaan APBD.
Dari pihak eksekutif, hadir Penjabat (Pj.) Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, yang didampingi oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan. Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Kolut (01/07/2024).
Ketua DPRD Kolut, Buhari melanjutkan, Raperda merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
“Rancangan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah telah sesuai dengan perencanaan dan regulasi yang berlaku,” ujar Buhari.
Pj. Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, juga memberikan sambutan yang menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kerjasama yang harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah sangat krusial dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam hal pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” kata Sukanto.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam mengawal pelaksanaan APBD yang transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kolaka Utara.
Laporan : IS
Komentar