Polres Baubau Laksanakan Operasi Patuh Anoa 2024, Berikut Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Apel gelar pasukan Polres Baubau dalam rangka Operasi Patuh Anoa 2024

TEGAS.CO,. BAUBAU – Polres Baubau laksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Anoa 2024 di lapangan apel Polres Baubau, Senin (15/7)

Bertidak sebagai pemimpin apel kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, perwira apel, Kasat Lantas AKBP Risdwan dan komandan apel Kanit Regident Sat Lantas Ipda Tansyàr

Iklan ARS

Membacakan amanat Kapolda Sultra, Kapolre Baubau menyampaikan bahwa apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh anoa dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dijelaskannya juga, pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Juga untuk menekan jumlah fatalitas korban laka lantas melalui upaya dan cara bertindak yang telah ditetapkan di dalam rencana operasi patuh anoa 2024,” kata Kapolres Baubau.

Dijelaskannya, permasalahan di bidang lalu lintas saat ini telah berkembang dengan sangat cepat.

“Berbagai dinamika permasalahan di bidang lalu lintas selalu berkaitan erat dengan faktor orang, kendaraan, kondisi jalan, serta sarana dan prasarana yang ada di jalan,” jelasnya.

Untuk menghadapi permasalahan di bidang lalu lintas, ungkapnya, dibutuhkan sinergisitas antara pemangku kepentingan sesuai tugas pokoknya masing-masing, tentunya dengan didasari hasil evaluasi permasalahan lalu lintas, sehingga solusi atas permasalahan di bidang lalu lintas dapat terselesaikan dengan efektif dan efisien.

Sejalan dengan upaya mewujudkan kamseltibcar lantas, maka pengemban fungsi operasional polri telah menetapkan kalender pelaksanaan operasi Patuh Anoa – 2024 yang bertemakan Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 15 sampai dengan 28 Juli 2024 di seluruh wilayah indonesia.

“Operasi Patuh Anoa 2024 ini, merupakan salah satu upaya polri untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, yang dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif, serta humanis, didukung penegakan hukum dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkapnya

Dalam kegiatan operasi ini, terdapat 7 pelanggaran prioritas dan 3 pelanggaran tambahan yang menjadi atensi, antara lain:

  1. Pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
  2. Pengemudi ranmor di bawah umur;
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
  4. Tidak menggunakan safety belt dan helm berstandar SNI;
  5. Pengendara yang mengonsumsi alkohol;
  6. Melawan arus lalu lintas;
  7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan;
  8. Kendaraan over dimensi dan over loading;
  9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis; dan
  10. Kendaraan umum yang menggunakan sirine dan strobo.

Selama pelaksanaan operasi ini senantiasa mengedepankan faktor keamanan, keselamatan, dan kesehatan personel khususnya pada saat melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas.

“Laksanakan penegakan hukum secara selektif prioritas terhadap pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka lantas, namun tetap mengedepankan sikap humanis dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” pesannya

Laporan: JSR

Editor: Yusrif

Komentar