TEGAS.CO., BAUBAU – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembalikan Ssejumlah hewan endemik asal Maluku dan Papua ke Hhabitat aslinya.
Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan, dalam periode Januari – Juli 2024, sudah ketigakalinya penemuan satwa tanpa dokumen di Pelabuhan Murhum.
“Dan kali ini adalah temuan terbesar dengan jumlah yang lebih banyak serta variatif,” kata Sakrianto
Dia menyampaikan bahwa satwa dillindungi yang ditemukan tanpa pemilik ini, rencananya akan dibawa ke Jawa, sesuai arah kapal Pelni saat itu.
“Seluruh hewan dilindungi ini sekitar dua bulan yang lalu diamankan dari atas kapal Pelni, oleh jajaran petugas pengamanan pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan / KSOP Murhum, Karantina Hewan, Polsek KP3, Pos TNI AL, dan BKSDA Baubau),” ucapnya
BKSDA memastikan penegakkan hukum atas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Oleh karena temuan berulangkali seperti ini, BKSDA akan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak berwenang, termasuk BKSDA Maluku.
“Agar satwa yang dilindungi di wilayahnya, tidak kembali dilalulintaskan dan diperdagangkan secara ilegal,” sebutnya
Sakrianto menjelaskan, sesuai undang-undang KSDA nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, ancaman hukuman 5 tahun penjara yang dikenakan terhadap pelaku.
“Hewan dilindungi yang dipulangkan BKSDA Baubau, temuan patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Pelabuhan Murhum antara lain; 3 ekor burung cendrawasih raja (2 jantan dan 1 betina), 1 ekor nuri bayan, 1 ekor nuri Maluku, 2 ekor Walabi betina, 2 ekor cucak timor, 1 ekor kakatua jambul kuning, 1 ekor nuri kepala hitam, dan 19 ekor nuri aru jantan,” jelasnya.
Laporan: JSR
Editor: Yusrif
Komentar