4 Perkara Tindak Pidana Dimohonkan Persetujuan RJ ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum

Suasana ekspose perkara pidana umum yang dimohonkan persetujuan RJ ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Dewanto mengikuti ekspose perkara pidana umum yang dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual.

Adapun perkara pidana umum yang diajukan untuk persetujuan RJ adalah:

Iklan ARS
  1. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari atas nama tersangka Ahmad Yasir dan Muh. Ilham (masing-masing sebagai tersangka dan juga korban dalam perkara terpisah). Keduanya adalah atasan dan bawahan di BPSDM Sultra.
  2. Perkara Tindak Pidana Pengancaman dari Kejari Kolaka Utara atas nama tersangka Suhuf Alias Sul Bin Suddin, dkk. Perkara tersebut terjadi sewaktu saksi Haerullah memarkirkan mobilnya tiba-tiba para tersangka mengeluarkan parang dan badik mengarahkan ke saksi dan memukul kaca samping mobil milik saksi Haerullah. Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  3. Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejari Buton atas nama tersangka La Sunti Bin La Meni. Perkara tersebut terjadi ketika saksi korban WA Bonti Binti LA Jaku (ibu kandung tersangka) menemui tersangka menanyakan kenapa tersangka mengambil uang saksi korban sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang saksi korban pinjamkan ke saksi Vive Jijuesman. Tersangka marah dan meremas bibir korban berulang kali. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
  4. Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga atas nama tersangka Anshor Mustafa. Perkara terjadi ketika saksi korban Rosdiana Binti Moh. Akib (istri tersangka) meminta HP tersangka dan menemukan dipanggilan keluar ada nama wanita bernama Desi. Saksi korban menanyakan hal tersebut tapi tersangka langsung memukul saksi korban dengan tangan sebelah kanan mengenai bagian bawah mata sebelah kiri. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan permohonan RJ oleh pihak Kejari Kendari, Buton dan Kolaka Utara adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, perbuatan tersangka ancaman hukumannya dibawah 5 (lima) tahun dan telah ada perdamaian kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator masing-masing Kejari yang disaksikan oleh keluarga tersangka, keluarga korban dan juga oleh tokoh masyarakat.

Terhadap perkara yang dimohonkan RJ tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Asep Nana Mulyana menyetujuinya dan menyampaikan bahwa Restorative Justice bukan penghentian perkara. Tapi adalah pemulihan hubungan harmonis antara para pihak yaitu tersangka dan korban.

Kajati Sultra Hendro Dewanto berpesan agar upaya yang telah dilakukan semua pihak untuk RJ harus dihormati sebagai penegakan hukum.

“Sebab keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” kata Kajati

Editor: Yusrif

Komentar