TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 2 (dua) tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka adalah GAS selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (PT LAM) dan WAS selaku pemilik PT LAM.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pers rilisnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sutra, Doddy, SH menyampaikan bahwa keduanya diduga telah menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi
“Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 3 atau pasal 4 Undang- Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Doddy
Editor: Yusrif
Komentar