Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II Divonis 3 Tahun Penjara

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Buton Utara, di Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Penanganan perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur) telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap 2 (dua) terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA pada 23 Juli 2024.

Pembangunan jembatan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000 itu bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2021.

Iklan KPU Sultra

Dalam rilisnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Doddy, SH menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP,” jelas Doddy.

Disampaikannya, untuk terdakwa Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan

Sementara terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan

Editor: Yusrif

Komentar