TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penandatanganan kesepakatan Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
Dijelaskannya, maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejati Sultra adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara bagi KPU Sultra dengan berlakunya Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan untuk membawa sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum dengan pejabat Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Dengan undang-undang tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Hendro
Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain:
- Penegakan hukum
- Bantuan hukum
- Pertimbangan hukum
- Pelayanan hukum
- Tindakan hukum lain
“Jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi,” sebutnya
Dengan dilaksanakannya nota kesepahaman ini, ungkapnya, bukan berarti Kejati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau Lembaga KPU Sultra yang terlibat atau terindikasi suatu Tindak Pidana terutama perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” ungkapnya
Kajati mengajak dalam era reformasi birokrasi sekarang ini agar memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, penandatangan kesepakatan bersama hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan kesepakatan yang telah dilakukan dipusat dengan Kejaksaan Agung RI.
Tahun ini ada 17 kabupaten/kota termasuk Sultra yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 27 Nopember 2024 mendatang.
“Dan akan banyak terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemilihan tersebut,” kata Asril.
Oleh karenanya KPU berharap dengan adanya Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kejati Sultra dapat dilakukan pelayanan hukum seperti konsultasi hukum kalau ada hal-hal yang tidak mampu di cegah pihak KPU akan pro aktif konsultasi hukum dengan Kejati Sultra.
Editor: Yusrif
Komentar