Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, PD NA Baubau dan DPC KAI Buton Teken MoU

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, PD NA Baubau dan DPC KAI Buton Teken MoU

TEGAS.CO., BAUBAU – Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PW NA) Kota Baubau melaksanakan pengukuhan yang dirangkaikan dengan rapat kerja (raker) periode 2022-2026 di salah satu hotel di Baubau, Jumat (2/8).

Usai pengukuhan, organisasi otonom Muhammadiyah itu melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Paralegal dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indoensia (KAI) Buton.

Iklan ARS

Giat tersebut dihadiri oleh Ketua Pimpinan Wilayah (PW) NA Sulawesi Tenggara (Sultra), Fharanita Muhita dan Ketua DPC KAI Buton Apri Awo.

Dalam sambutannya, Fharanita Muhita mengatakan bahwa penandatangan MoU paralegal tersebut merupakan kali pertama dilakukan dalam agenda pengukuhan dan raker.

“Nasyiatul Aisyiyah sebagai putri Muhammadiyah yang bergerak dalam bidang keperempuanan menitikberatkan pada gerakan pemberdayaan perempuan muda dalam meningkatkan kapasitas termasuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Sementara itu Ketua DPC KAI Buton, Apri Awo memberi apresiasi atas terselenggaranya penandatanganan MoU tersebut, khususnya dalam pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Lebih lanjut Apri menjelaskan, kendala selama melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah ketidakmampuan korban mengakses perlindungan hukum baik yang bersifat pro justitia maupun konseling.

“Sehingga hak-hak hukumnya tidak bisa diperjuangkan,” jelas Apri.

“Maka dengan demikian upaya preventif melalui sosialisasi dan pelatihan paralegal pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kewajiban kita semua, baik organisasi advokat dan organisasi manapun yang mempercayai bahwa kekuatan perempuan adalah perubahan masa depan,” ujarnya

Di tempat yang sama, Ketua PD NA Baubau, Nurul Isnaeni mengungkapkan esensi dilaksanakannya penandatanganan MoU itu adalah maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Baubau.

“Pada 2022 ada 55 kasus kekerasan pada perempuan dan anak, kemudian 48 kasus di 2023 dan ada puluhan kasus lainnya yang terjadi 2024 ini,” sebut Nurul Isnaeni.

Oleh karenanya, pendampingan terhadap korban kekerasan tidak hanya pada saat terjadinya kasus, akan tetapi upaya preventif dan pembekalan dalam bentuk pelatihan paralegal pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan memberikan efek yang signifikan terhadap penurunan angka kekerasan.

Laporan: JSR

Editor: Redaksi

Komentar