Kasus Bandara Kolut, JPU Tuntut 3 Terdakwa 8 Hingga 9 Tahun Penjara

Kasus Bandara Kolut, JPU Tuntut 3 Terdakwa 8 Hingga 9 Tahun Penjara
Sidang Pembacaan Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa di Pengadilan Negeri/ PHI/ Tipikor Kelas 1A Kendari, Selasa siang (20/08).

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan, S.H., M.H. menggelar Sidang Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Pematangan dan Penyiapan Lahan  Lokasi Bandar Udara (Bandara) di Desa Lametuna dan Desa Kalu – kaluku, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara dari Dinas Perhubungan, Bersumber dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 dan TA 2021, Senilai 41 Milyar lebih. Hasil temuan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar, 9,8 milyar.

Dalam Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa di Pengadilan Negeri/ PHI/ Tipikor Kelas 1A Kendari, Selasa siang (20/08/2024).

Iklan Pemkot Baubau

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka Utara,  Ridwan S.H. M.H, Dalam  Pembacaan Tuntutan dihadapan Terdakwa atas, Ir. JUNUS, M.Si. (Mantan Kadis Perhubungan Kab. Kolaka Utara periode Tahun 2017-2022) dituntut dengan pidana penjara selama 8 Tahun, Denda sebesar Rp.200.000.000,- Subsider Kurungan selama 6 Bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 415.000.000,- Subsider pidana penjara selama 2 Tahun.

Lanjut kata JPU ini, terdakwa atas nama Sofyan Laema, S.T., M.M. (PPK/Kasubag Keuangan dan Penyusunan Program Pada Dinas Perhubungan Kab. Kolaka Utara) dituntut dengan pidana penjara selama 8 Tahun, Denda sebesar Rp. 200.000.000 Subsidair kurungan selama 6 Bulan dan Pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp. 65.000.000,- Subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan.

“Terakhir terdakwa atas nama, Jamaluddin, S.Sos. (Pimpinan Cabang Kolaka PT. Monodon Pilar Nusantara selaku Penyedia/Pelaksana kegiatan) dituntut dengan Pidana Penjara Selama 9 Tahun dan 6 Bulan, Denda sebesar Rp. 200.000.000 Subsidair kurungan selama 6 Bulan dan Pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 9.206.106.499,78 Subsidair pidana penjara selama 5 tahun,” ungkapnya.

Dalam Agenda selanjutnya, Pembacaan Pledoi (pembelaan) melalui Penasehat Hukum 3 terdakwa,  Akan digelar  pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 mendatang.

 

Laporan : Israil Yanas

Publisher : Dion

Komentar