Balon Bupati dan Wakil Bupati Jangan Lupa Syarat Ini Saat Mendaftar

Balon Bupati dan Wakil Bupati Jangan Lupa Syarat Ini Saat Mendaftar
Ketua KPU Wakatobi La Deni, SH dalam jumpa wartawan, Selasa (27/8/2024).

TEGAS.CO.,WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada pemilihan serentak 2024, Selasa (27/8/2024).

Pelaksanaan pendaftaran itu dibuka selama tiga hari yakni mulai 27-29 Agustus 2024.

Iklan Pemkot Baubau

Ketua KPU Wakatobi La Deni menuturkan bakal pasangan calon Kepala daerah wajib memperhatikan dokumen syarat pencalonan. Dan, mempersiapkannya ketika mendaftaran.

“Ada enam poin, yang harus disiapkan dan wajib dibawa bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada saat mendaftar,” katanya.

Ada pun dokumen fisik yang wajib dipegang bagi pasangan calon (Paslon) meliputi; Model B. persetujuan parpol KWK. Model B. pencalonan parpol KWK. Model BB. pernyataan calon KWK. Model BB. riwayat hidup KWK. Pas foto ukuran 4×6 latar putih. Dan, Naskah visi, misi dan program Paslon.

Sementara itu, Bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Hamiruddin-Muhammad Ali memutuskan akan mendaftar pada Kamis.

Hal yang sama pula yang dipilih oleh pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Haliana-Safia Wualo.

“Masing-masing Balon BupatI dan Wakil Bupati akan mendaftar pada hari Kamis,” ungkapnya.

Laporan: Rusdin

Komentar