TEGAS.CO,. BAUBAU – Polres Baubau dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau menandatangani nota kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) tentang penggunaan e-SKTLK (Elektronik Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) melalui K-Police pada aplikasi Kururio Selasa (3/9/2024) di Polres Baubau.
Kadis Dukcapil Kota Baubau Drs Arif Basarii berharap dengan kesepakatan itu dapat terwujud pelayanan publik yang efektif dan efisien bagi masyarakat melalui penertiban surat keterangan tanda lapor kehilangan secara online melalui K-Police pada aplikasi Kururio.
Hal ini juga, jelasnya bertujuan untuk memudahkan dan memperlancar pelayanan penertiban surat keterangan tanda lapor kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan akta kelahiran bagi masyarakat.
“Nantinya masyarakat yang kehilangan KTPel/akta kelahiran, dan ingin mencetak kembali di Dukcapil Kota Baubau, tidak perlu lagi ke polres atau polsek terdekat guna mendapatkan surat keterangan kehilangan, cukup melalui aplikasi secara online saja. Untuk implementasi aplikasi ini, nantinya akan di launching secara resmi oleh Bapak Kapolres Baubau,” katanya
Ditambahkan, melalui aplikasi online tersebut, pihak kepolisian akan menerbitkan dan mengupload e-paper surat keterangan tanda lapor kehilangan setelah menerima data masyarakat yang kehilangan dari fitur K-police pada aplikasi Kururio.
Sehingga, lanjutnya pemohon bisa mendownload e-paper tersebut untuk diperlihatkan ke Dukcapil.
“Selanjutnya dukcapil akan melakukan verifikasinya kemudian akan menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik yang bersangkutan,” lanjutnya
Kesepakatan bersama ini ungkap Arif Basari akan berlaku 1 tahun dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
“Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, maka pelayanan kepada masyarakat Kota Baubau maupun yang bukan penduduk Kota Baubau dimudahkan dalam pelayanan penerbitan KTP-el dan akta kelahiran yang diakibatkan karena kehilangan melalui aplikasi online tersebut,” harapnya.
Komentar